PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) didirikan pada tanggal 16 Januari 1984, berdasarkan Akta No. 50 dari Benny Kristianto, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian Perusahaan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01-01.TH.85 tanggal 10 September 1985. Mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1989. Kantor BSDE terletak di Sinar Mas Land Plaza, BSD Green Office Park, Tangerang. Proyek real estat BSDE berupa Perumahan Bumi Serpong Damai yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kecamatan Legok, Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan, Propinsi Banten.
PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan anak usaha termasuk dalam kelompok usaha PT Paraga Artamida, sedangkan pemegang saham akhir Grup adalah Sinarmas Land Limited yang berada di Singapura. Ruang lingkup kegiatan BSDE meliputi bidang pembangunan real estat. Pada saat ini, BSDE melaksanakan pembangunan kota baru sebagai wilayah pemukiman yang terencana dan terpadu, yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana, fasilitas lingkungan dan penghijauan dengan nama BSD City. Pada tahun 2008 (tepatnya pada tanggal 28 Mei 2008), BSDE mendapatkan pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK (sekarang OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BSDE (IPO) kepada masyarakat sebanyak 1.093.562.000 dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan harga penawaran Rp550,- per saham, dan saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 06 Juni 2008.
Berdasarkan Laporan Keuangan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2012, laba yang diperoleh Perseroan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2012 laba yang diperoleh Perseroan sebesar Rp 1.478.859. Sedangkan untuk laba yang diperoleh Perseroan tahun 2011 sebesar Rp 1.012.034. Sedangkan pada Asset Perseroan pada tahun 2012 juga ikut mengalami peningkatan perolehan, yaitu sebesar Rp 16.756.718, lebih besar dari jumlah liabilitas Perseroan senilai Rp 6.225.014.Pendapatan usaha dari pihak berelasi pada tahun 2012 dan 2011 masing-masing adalah sebesar 3,79% dan 3,56% dari jumlah pendapatan usaha. Pada tahun 2012 dan 2011, tidak terdapat penjualan kepada pihak tertentu dengan nilai penjualan melebihi 10% dari jumlah pendapatan usaha.Hal tersebut menunjukkan bahwa Perseroan memiliki kemampuan dalam pembayaran liabilitas. Prinsip akuntansi yang digunakan PT. Bumi Serpong Damai Tbk, adalah prinsip yang berlaku secara umum, dimana laporan keuangan juga disajikan secara material dengan adanya pengakuan pendapatan, adanya perbandingan dan pengakuan penuh atas segala nilai yang tersaji dalam laproan keuangan tersebut.
PT. Bumi Serpong Damai Tbk menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (Auditor Independen) Kantor Akuntan Publik Mulyamin Sensi Suryanto & Lianny (KAP. DRS. MULYAMIN SENSI SURYANTO) Kerjasama Dengan Moore Stephens International Limited (16 November 2006) Izin Usaha Nomor : KEP-676/KMK.01/2006 (28 September 2006) Intiland Tower Lantai 7 Jl. Jend. Sudirman Kav. 32 Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat 10220. Laporan Keuangan tealh diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang dimana berdasarkan pada standar auditing yang ditetapkan Institusi Akuntan Publik Indonesia.
Struktur permodalan pada PT. Bumi Serpong Damai Tbk, adalah untuk memastikan bahwa Grup mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. Grup tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu. Grup mengelola struktur modal dan membuat penyesuaian terhadap struktur modal sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi. Grup memantau modalnya dengan menggunakan analisa gearing ratio (rasio utang terhadap modal), yakni membagi utang bersih terhadap jumlah modal. Struktur modal Grup terdiri dari ekuitas dan pinjaman diterima dikurangi dengan kas dan setara kas. Rasio utang bersih terhadap modal pada tanggal
31 Desember 2012 sebesar -36% sedangkan pada tanggal 31 Desember 2011 sebesar -41%.
Penerapan PSAK 16 (Revisi 2011) Aset Tetap dan ISAK No.
25 Hak Atas Tanah pada PT. Bumi Serpong Damai efektif tanggal 1 januari
2012.
Dampak Penerapan PSAK No.16 (Revisi 2011) dan PSAK No. 25
pada perusahaan PT. Bumi Serpong Damai Tbk. ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap pelaporan keuangan
perseroan.
Aset tetap dinyatakan berdasarkan biaya perolehan, tetapi tidak termasuk biaya perawatan sehari-hari, dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada. Biaya perolehan awal aset tetap meliputi harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan. Pengukuran setelah pengakuan awal aset adalah menggunakan metode biaya.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap digunakan, seperti beban perbaikan dan pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi konsolidasi saat terjadinya. Apabila beban-beban tersebut menimbulkan peningkatan manfaat ekonomis di masa datang dari penggunaan aset tetap tersebut yang dapat melebihi kinerja normalnya, maka beban-beban tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan biaya perolehan aset tetap. Penyusutan dihitung berdasarkan metode garis lurus (straight-line method) selama masa manfaat aset tetap
sebagai berikut:
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan dilakukan penurunan nilai apabila terdapat peristiwa atau perubahan kondisi tertentu yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut tidak dapat dipulihkan sepenuhnya. Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu
penggantian apabila memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi signifikan yang dikapitalisasi tersebut diamortisasi selama periode sampai dengan saat inspeksi signifikan berikutnya.
Aset tetap yang dijual atau dilepaskan, dikeluarkan dari kelompok aset tetap berikut akumulasi penyusutan
serta akumulasi penurunan nilai yang terkait dengan aset tetap tersebut. Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya (derecognized) pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dengan jumlah tercatat dari aset tetap tersebut, dan diakui dalam laporan laba rugi konsolidasi pada periode terjadinya penghentian pengakuan.
Nilai residu, umur manfaat, serta metode penyusutan dan amortisasi ditelaah setiap akhir tahun dan dilakukan penyesuaian apabila hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya. Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan dan disusutkan ke masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada saat selesai dan siap digunakan.
Perusahaan menilai aset tetap berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen. Nilai aset yang direvisi pada periode sebelumnya dianggap sebagai biaya perolehan. Pada tanggal 31 Desember 2011 nilai netto asset tetap tercatat Rp 438.274.560.563 dan 31 Desember 2012 Rp 415.370.551.974. Agar lebih jelas dapat dilihat laporan aset tetap dibawah ini :
Pengurangan tahun 2012 dan 2011 merupakan penjualan aset tetap dengan nilai tercatat masing-masing
sebesar nihil, yang menghasilkan laba penjualan aset tetap sebesar Rp 1.159.355.000 dan Rp 382.820.500.
Pembebanan penyusutan dialokasikan sebagai berikut :
Aset tetap dalam pembangunan merupakan akumulasi biaya konstruksi bangunan kantor. Akumulasi biaya konstruksi pada tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 164.250.000 atau sebesar 24% dari nilai kontrak. Aset tetap dalam pembangunan diperkirakan akan selesai pada tahun 2013. Berdasarkan evaluasi manajemen, Perusahaan berpendapat bahwa tidak terdapat hambatan kelanjutan penyelesaian proyek.
Tidak terdapat beban bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap dalam pembangunan selama tahun 2012 dan 2011.
Pajak Penghasilan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Entitas Induk dan Anak
menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan Perseroan untuk
memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan
(penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam
laporan posisi keuangan konsolidasian, dan transaksi dan kejadian lain dari
periode kini yang diakui dalam laporan keuangan.
Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan:
PSAK 46 (Revisi 2010) menimbulkan dampak perubahan pada
laporan laba rugi komprehensif konsolidasi, yang sebelumnya pada tgl 1 januari
2012 perusahaan mencatat bunga dan denda untuk kekurangan pembayaran pajak
penghasilan dalam penghasilan (beban) lain-lain. Sedangkan pada tanggal 1
Januari 2012 PSAK 46 (Revisi 2010) mulai efektif, perusahaan
mencatat bunga dan denda untuk kekurangan/kelebihan pembayaran pajak
penghasilan sebagai bagian dari manfaat beban pajak penghasilan periode
berjalan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi.
Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perseroan menerapkan PSAK 50
(Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi
2011),“Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60.
Dampak dari penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55
(Revisi 2011) dan PSAK No. 60 yaitu :
Dampak dari ketiga PSAK ini sangat berpengauh pada laporan
keunagan perusahaan yang dalam penyajiannya mengharuskan pengungkapan
persyaratan penajian dari instrumen keuangan dan mengindentifikasi informasi,
adanyanya pengakuan aset keuangan, liabilitas keuangan, serta mensyaratkan
pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keunagan dan kinerja.
Instrumen keuangan pada aset keuangan pengakuan awal, aset
keuangan diakui pada nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi,
kecuali apabila aset keuangan dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset
keuangan pengakuan setelah pengakuan awal, pada pengakuan setelah pengakuan
awal ini memiliki klafikasi yaitu aset keuangan yang diantur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi
dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual. liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya
terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
Konsultan SIA / SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
akuntansi sebagai profesi & peran akuntansi
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Peran Akuntan Profesional:
Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat
menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur
sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau
detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis
laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan
pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang
profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi
dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang
disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
(2) Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
(3) Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian
rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai
memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk
badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa
akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik
inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Governance system (sistem pemerintahan), merupakan keseluruhan sistem secara harfiah yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional (antar bagian-bagian) dan hubungan fungsional (keseluruhan), sehingga menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian. Jika satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari
pengertian tersebut, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara demi kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, sesuai dengan kondisi negara masing-masing. Sistem ini dibedakan menjadi :
Presidensial
Parlementer
Komunis
Demokrasi
Liberal
Liberal
Kapital
Sistem pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang berkelanjutan dan demokrasi (dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut).
Di dalam dunia bisnis, perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Tindakan dan kata-kata manajemen puncak harus sejalan dengan
tujuan utama perusahaan, dengan memberikan contoh nyata. Perilaku ini merupakan
budaya etika.
Untuk mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus memiliki corporate
governance, yaitu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk mengimplementasikannya maka
dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham.
Di dalam etika kerja diatur hubungan antar individu baik
didalam perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Budaya Etika
untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan
sebagai karyawan dan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta
memaksimalkan nilai pemegang saham, diperlukan suatu kode etik bagi karyawan dan pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya
etika di dalam perusahaan. Dan yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu
tersebut adalah manajemen puncak. Tugas manajemen puncak adalah memastikan
bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan
dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis
yaitu :
Menetapkan
credo perusahaan, dengan cara membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai
etis yang ditegakkan perusahaan, lalu di informasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Menetapkan
program etika, yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis
pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
Menetapkan
kode etik perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab,
saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya
bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan serta pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan
perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan
(conflict of interest).
Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Prinsip-prinsip moral etika dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan, dilaksanakan pada saat membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Sehingga penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi panduan
atau “hati nurani” dalam proses bisnis, serta dapat menciptakan suatu
suasana kegiatan bisnis yang beretika, yang tidak hanya mengejar keuntungan
saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak
yang berkepentingan (stakeholders).
Kode Perilaku korporasi
Code of Conduct (Pedoman Perilaku) adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan tentang sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-perturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya, serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku
bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang.
Evaluasi terhadap Kode
Perilaku Korporasi
a. Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang
jelas dari pelapor.
Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan
melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dewan
kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
b. Sanksi
Atas
Pelanggaran Code of Conduct, pemberian sanksi Atas Pelanggaran
Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan
serta ketentuan yang berlaku.
Pemberian
sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran
pedoman.
Lingkungan Bisnis Yang
Mempengaruhi Perilaku Etika
Lingkunngan bisnis yang
mempengaruhi etika adalah lingkungan makro (memepengaruhi kebiasaan yang tidak
etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination) dan
lingkungan mikro (bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier
atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan).
Saling tergantungan antara
bisnis dan Masyarakat
Banyaknya masyarakat yang belum
mengenal apa itu etika dalam berbisnis, menimbulkan anggapan bahwa dalam
berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di
masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Tetapi pada kenyataannya
etika tetap saja masih berlaku dan banyk diterapkan di masyarakat itu sendiri,
dan tidak terkecuali didalam perusahaan. Etika di lingkungan perusahaan sangat
diperlukan. Selain sebagai sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup
jelas dalam pengelolaannya, perusahaan juga merupakan tempat interksi antar
pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Sehingga kecenderungan
untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi,
baik dalam manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan
perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu, etika sangat diperlukan
sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan.
Kepedulian Pelaku Bisnis
Terhadap Etika
Selain mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelaku bisnis juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga
bertanggung jawab terhadap kehidupan sosial terhadap masyarakat sekitarnya,
terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan
sebagainya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, antara lain yaitu :
1.Pengendalian Diri
Pelaku bisnis dan pihak terkait mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun. Dengan kata lain, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan
dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan
tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi
penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah
etika bisnis yang “etis”.
2.Pengembangan Tanggung Jawab
Sosial (Social Responsibility)
Dalam hal ini pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk materi. Artinya kesempatan yang dimiliki
oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu
terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku
bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang
berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu
mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat
sekitarnya.
3.Mempertahankan jati diri dan
tidak mudah terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi.
Dalam hal ini bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi
dan teknologi, melainkan perkembangan informasi dan teknologi harus
dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian terhadap golongan yang lemah dan
tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan
teknologi.
4.Menciptakan persaingan yang sehat
Didalam dunia bisnis kata-kata persaingan mungkin bukan hal yang baru
bagi pelaku bisnis. Persaingan dalam dunia bisnis terjadi guna meningkatkan
efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,
dan sebaliknya. Harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan
golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangan perusahaan besar mampu
memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam
menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia
bisnis tersebut.
5.Menerapkan konsep “ Pembangunan
Berkelanjutan ”
Selain memikirkan keuntungan, pelaku bisnis perlu memikirkan bagaimana
dengan keadaan di masa mendatang. Berdasarkan hal ini, jelas pelaku bisnis
dituntut untuk tidak mengeksploitasi lingkungan dan keadaan saat sekarang
semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang
walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.Menghindari KKN
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap ini, kita yakin tidak
akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala
bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang
mencemarkan nama bangsa dan negara.
Perkembangan
Dalam Etika Bisnis
Perhatian etika untuk bisnis
dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam
bisnis, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong, dan sebagainya merupakan
contoh konkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun demikian bila
menyimak etika bisnis seperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa
disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian
yang besar dan intensif. Tahun 1970-an etika bisnis mencapai status ilmiah dan
akademis dengan identitas sendiri. Untuk memahaminya, menurut Richard De
George, pertama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business
ethics.
Masa lahirnya etika bisnis
terdapat dua faktor yang medorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an.
Pertama sejumlah filosofi mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah
sekitar bisnis dan etika bisnis senagi suatu tanggapan atas krisis moral yang
sedang meliputi dunia bisnis d Amerika Serikat. Kedua terjadinya krisis moral
yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya
dengan ahli ekonomi dan manajemen dalam meneruskan tendensi etika terapan.
Sepuluh tahun kemudian etika bisnis mulai merambah dan berkembang meluas di
Eropa. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa
Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada Tahun 1987 didirikan
European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara
akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari
organisasi nasional dan internasional.
Masa etika bisnis menjadi
fenomena global pada tahun 1990, ketika bisnis telah menjadi fenomena global
dan bersifat nasional, internasional, dan global seperti bisnis itu sendiri. Di
Indonseia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program
pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan
pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika
bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha Indonesia (LSPEU
Indonesia) di Jakarta.
Etika
Bisnis Dalam Akuntansi
Untuk menegakkan akuntansi
sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur
kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan
bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti
profesi akuntansi dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang atau pihak
lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan
haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keungan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Contoh Kasus Etika Bisnis
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis
untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam
memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis,
bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan
dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di
Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
PERMASALAH
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena
disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal
juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan
segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah.
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa
terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat
yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan
benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk
tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal
dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa
benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie
masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di
konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin
per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat
berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan
Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan.
Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus
Indomie ini.
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam
bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif (etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia).
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang
dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap yang mau diambil.
ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum
dapat dibagi menjadi :
ETIKA
UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
sertatolak ukur dalam menilai
baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu
pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi
lagi menjadi dua bagian :
a.Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b.Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika
sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa
pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat
manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan
demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.Sikap terhadap sesama
2.Etika keluarga
3.Etika profesi
4.Etika
politik
5.Etika lingkungan
6.Etika idiologi
SISTEM PENILAIAN
ETIKA :
Titik berat penilaian etika sebagai suatu
ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam
jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu
budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa
angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan
nyata.
Drs. Burhanuddin Salam, menjelaskan bahwa
sesuatu perbuatan di nilai pada 3 tingkat :
a.Tingkat
pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam
hati, niat.
b.Tingkat
kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.Tingkat
ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa didalam etika Tedapat 3 hal penting, yaitu :
1. Ilmu ttg apa yang baik dan yang buruk ttg hak serta kewajiban moral/akhlak.
2. Kumpulan asas/nilai yg berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar & salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.
Profesi
Profesiadalahpekerjaanyang membutuhkanpelatihandan penguasaan terhadap suatupengetahuankhusus. Suatu profesi biasanya memilikiasosiasi profesi,kode
etik, serta prosessertifikasidanlisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum,kedokteran,keuangan,militer,teknikdesainer, tenaga pendidik, dan lain-lain.
Sejalan
dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi
itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE
GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Perbedaan antara Profesi dan Profesional antara lain :
PROFESI
PROFESIONAL
Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama
Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah
hidup.
Hidup dari situ.
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi
yang mendalam.
Bangga akan pekerjaannya.
Profesi memiliki karteristik
antara lain :
Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis : Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktek.
Asosiasi profesional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh
para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
Pelatihan institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih
status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
SYARAT-SYARAT SUATU
PROFESI :
-Melibatkan kegiatan
intelektual.
-Menggeluti suatu
batang tubuh ilmu yang khusus.
-Memerlukan persiapan
profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
-Memerlukan latihan
dalam jabatan yang berkesinambungan.
-Menjanjikan karir
hidup dan keanggotaan yang permanen.
-Mementingkan layanan
di atas keuntungan pribadi.
-Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
-Menentukan baku
standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional
biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan
melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di
atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat,
tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam
rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang
kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan
tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
·Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
·Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
·Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Etika Profesi Etika profesi terbentuk dari dua kata dasar, yaitu kata “Etika” dan kata “Profesi”. Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan pergaulannya.
Berdasarkan arti kata tersebut, maka etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.
Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki “aturan main” tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
Tanggung Jawab : baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
Keadilan : berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi
Otonomi : hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
PROFESI :
1.Tanggung
jawab
-Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2.Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.