Tugas Softskill ke-3 (padanan kata)


Nama kelompok          :           Crishadi Juliantoro      (21210630)
                                              Yoga Wicaksana        (28210647)
                                              Yusuf Fadillah           (28210800)

Kelas                           :           3EB09


Tugas kelompok : maksimal 3 mahasiswa

Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).

1. Abnormal perfomance index
2. Adjustment
3. Adjusted price
4. Administrative expenses
5. Advance payment
6. Audit working paper
7. Automatic premium loan
8. Bank line
9. Blanket expense policy
10. Capital adequacy ratio (CAR)
11. Cash disbursement
12. Certified public accountant
13. Checking account
14. Collective rights of stockholders
15. Competitive bid
16. Completion bond
17. Conditional sale floater (insurance)
18. Consumer debenture
19. Continuous budget
20. Cost forecasting
21. Cost of goods sold
22. Economic entity
23. Economic class
24. Financial intermediary
25. Financial reporting

Jawab :


SOAL
ARTI
PADANAN
Abnormal perfomance index
Abnormal Kinerja Indeks
Daftar suatu pencapaian yang tidak sesuai dengan keadaan normal

Adjustment
Pengaturan
Proses, cara, perbuatan mengatur

Adjusted price
Harga disesuaikan
Jumlah uang atau alat tukar lain yang senilai dan sebanding

Administrative expenses
Biaya administrasi
Biaya yg dikeluarkan untuk pengurusan surat

Advance payment
Pembayaran uang muka
Pembayaran di awal saat terjadi jual beli barang atau jasa

Audit working paper
Pemeriksaan kertas kerja
Hasil (pendapatan) memeriksa; periksaan; penyelidikan; pengusutan laporan keuangan

Automatic premium loan
Iuran otomatis pinjaman
Garis badan usaha di bidang keuangan memberikan kredit dan jasa

Bank line
Garis Bank
Garis badan usaha dibidang keuangan

Blanket expense policy
Kebijakan biaya seluruh harta
Menyembunyikan kewajiban dalam rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (pemerintahan, organisasi, dsb);

Capital adequacy ratio (CAR)
Rasio kecukupan modal (CAR)
Perbandingan antara berbagai gejala yg dapat dinyatakan dengan angka perihal kecukupan barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja (berjuang dsb)

Cash disbursement
Pengeluaran kas
Kegiatan mengeluarkan (menghasilkan) sejumlah uang tunai yang disediakan untuk membayar pengeluaran yang kecil-kecil

Certified public accountant
Akuntan publik bersertifikat
Sertifikasi ahli keuangan yang bertugas memberikan layanan jasa akuntansi kepada masyarakat atas pembayaran tertentu

Checking account
Rekening giro
Rekening bank yang menatausahakan dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah

Collective rights of stockholders
Hak-hak kolektif pemegang saham
Kewenangan bersama yang dimiliki pemegang saham

Competitive bid
Penawaran kompetitif
Keadaan persaingan
Completion bond
Obligasi penyelesaian
Keadaan surat utang berjangka (waktu) lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan;

Conditional sale floater (insurance)
Penjualan bersyarat (asuransi)
Proses pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat)

Consumer debenture
Konsumen Obligasi
Pemakai jasa surat utang berjangka (waktu) lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan

Continuous budget
Anggaran terus menerus
Taksiran mengenai penerimaan dan pengeluaran kas yang diharapkan untuk periode yang akan datang

Cost forecasting
Biaya penaksiran
Biaya untuk memperkirakan tingginya biaya memproduksi suatu produk, biasanya untuk keperluan penentuan harga

Cost of goods sold
Harga pokok penjualan
biaya umum (tidak langsung) yang tidak dapat dihindarkan berhubungan dengan usaha pemasaran produk;

Economic entity
Kesatuan usaha ekonomi
Satuan yang berwujud mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan)

Economic class
Ekonomi kelas
Tingkatan mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan)

Financial intermediary
Perantara keuangan
Penghubung dalam proses pelaporan neraca dan laba rugi

Financial reporting
Pelaporan keuangan
Proses, cara,dan melaporkan neraca dan laba rugi





Kalimat Efektif

1.        Hak-hak kolektif pemegang saham

           Secara teoritis para pemilik saham memiliki kekuasaan untuk menggunakan hak-hak kolektif pemegang saham dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

2.        Pemeriksaan kertas kerja

Hasil pemeriksaan kertas kerja yang dilakukan oleh akuntan publik bertujuan untuk menyatakan apakah posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau badan telah disajikan dengan wajar.

3.        Pembayaran uang muka

           Penyedia jasa yang menjadi pemenang lelang dapat menerima pembayaran uang muka sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat khusus yang tertera dalam kontrak setelah menyerahkan jaminan uang muka dengan nilai sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka.


4.        Harga pokok penjualan

Dalam suatu toko pakaian, yang termasuk harga pokok penjualan meliputi semua biaya yang dikeluarkan untuk membeli kemeja, rok, blouse, & barang dagangan lain yang telah laku dijual dalam suatu periode.

5.        Rasio Kecukupan Modal (CAR)
Pemerintah harus menurunkan batas rasio kecukupan modal (CAR) perbankan dari 4% menjadi 3% agar kredit perbankan dapat mengalir ke sektor riil, sehingga target pertumbuhan ekonomi 3,8% dapat tercapai.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Santo Hubertus

Sta. Hubertus hobi berburu sejak muda. Pada hari jumat suci, Ia melintasi hutan dan mengincar rusa jantan yang besar. Namun tiba - tiba di antara tanduk rusa itu terpancang salib yang bersinar, lalu rusa itu menghilang entah kemana. Lalu, tiba - tiba terdengar suara " Hubertus, mengapa kamu mengejar kenikmatan belaka, hidupmu sungguh tidak bernilai ". Sejak saat itu Ia mencari Kristus. Kisahnya didengar Uskup St. Lambertus Maastricht, Belanda. Kemudian Ia pun mentahbiskannya menjadi imam dan uskup yang dipercaya.

Setelah St. Lambertus dibunuh, Hubertus menggantikannya. Api semangat kerasulannya semakin menyala. Ia banyak mentobatkan orang menjadi Kristen. Ia wafat di Terueren.

Sumber : Ensiklopedia Orang Kudus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Santa Yutta

Sta. Yutta adalah seorang istri orang ningrat, hidup sangat bahagia. Namun setelah suaminya gugur di medan perang, Ia meninggalkan segala kemewahan dan mengalihkan perhatiannya untuk membantu kaum miskin dan merawat orang buta. Ia sangat menghormati Yesus. Kemudian Ia menjadi pertapa dan wafat di Kulmsee, Prusia Timur.

Sumber : Ensiklopedia Orang Kudus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Santo Gregorius Agung

Sto. Gregorius Agung pada usia 35 tahun masuk biara. Selama 6 tahun, Ia ditunjuk sebagai duta kepausan di Konstantinopel, kemudian Ia kembali lagi ke biaranya. 6 tahun kemudian Ia menjadi Paus. Selama menjabat Ia mengalami banyak kesulitan.

Penyerangan suku Lombard di Italia, memperjuangkan kedudukan tahta suci baik di barat dan timur serta upayanya yang paling jauh adalah mengutus St. Agustinus dan 40 orang biarawan lainnya ke Inggris untuk membantu menyelamatkan pemuda Anglo Saxon yang diperjualbelikan. Gregorius termasuk Pujangga Gereja Latin dengan julukan 'Servus Servorum Dei ( abdi para abdi Tuhan )' dan Ia dihormati sebagai 'Koral Gregorian ( pelindung para penyanyi gereja )'. Ia wafat di Roma.

Sumber : Ensiklopedia Orang Kudus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Santa Magdalena Sophia

Sta. Magdalena Sophia pada usia 26 tahun menjadi pemimpin kelompok guru - guru yang bercita - cita membangun kembali pendidikan puteri katolik setelah Revolusi Perancis yang menghancurkan semua sekolah katolik. Pendidikan yang diasuh Konggregasi Suster dari Hati Kudus ini berkembang pesat, sehingga ia berkeliling Eropa untuk mendampingi suster - suster.

Sumber : Ensiklopedia Orang Kudus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Santo. Reinardus

Sto. Reinardus adalah seorang Uskup Luttich, Belgia yang membeli jabatan uskupnya dengan penuh ambisi. Suatu hari Ia menyadari kesalahannya. Ia berziarah dari bukit Zaitun, Golgota, Yerusalem, dan sekitarnya selama 3 hari tanpa tidur, makan, minum, dan alas kaki.

Dengan pakaian yang lusuh, sepanjang jalan Ia tetap menangis. Ketika Paus mendengar pertobatannya, Ia menyuruh Reinardus tetap mengemban jabatannya. Sejak saat itu, Ia dengan rajin mengunjungi paroki dikeuskupannya untuk berkhotbah, dan membantu mereka yang tertindas.

Sumber : Ensiklopedia Orang Kudus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

St. Peregrinus

St. Peregrinus lahir di Forli, Italia tahun 1260. Sebagian besar hidupnya dihabiskan bersama orang - orang sakit dan yang hampir mati. Kemudian Ia menderita kanker pada kakinya sehingga para dokter ingin mengamputasinya, akan tetapi Ia menolaknya dan berdoa kepada Allah.

Dia mendapatkan penyembuhan yang ajaib setelah mendapat penglihatan dimana Yesus menyentuh kakinya dan kankernya pun lenyap. Ia wafat tahun 1345. St. Peregrinus adalah pelindung para penderita kanker, penyakit yang sulit disembuhkan, serta gangguan kaki. Pestanya diperingati setiap tanggal 2 Mei.

Sumber : Ensiklopedia orang kudus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Esei Kritik

Nama kelompok          :           Crishadi Juliantoro      (21210630)
                                              Yoga Wicaksana        (28210647)
                                              Yusuf Fadillah           (28210800)

Kelas                           :           3EB09




Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:


1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.

Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.

1. Tujuan esei kritik
  • Mengetahui isi buku yang dibaca.
  • Mengetahui penggunaan bahasa, serta pemilihan kata yang digunakan oleh penulis dalam menyampaikan materi.
  • Kemudian membandingkan buku yang kita baca dengan pengarang yang berbeda, tetapi masih dalam satu topik pembahasan.
  • Mengetahui kelemahan dan keunggulan dari masing-masing buku yang kita baca.

2. Tujuan penulis buku
  • Agar pembaca dapat lebih memahami dan mengerti tentang Akuntansi Perpajakan.
  • Sebagai sumber pedoman atau acuan dalam kegiatan proses belajar-mengajar.

Rangkuman Buku :
Secara Keseluruhan, buku “Perpajakan” (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak) ini berisi teori-teori perpajakan serta dilengkapi dengan berbagai contoh kasus perpajakan, yang dimana bertujuan agar mempermudahkan pembaca untuk lebih memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.


Kesimpulan :
Berdasarkan esei kritik dan tinjauan buku yang telah kelompok kami lakukan, maka kami menarik kesimpulan bahwa buku ini menggunakan pemilihan kata yang baik, serta dilengkapi dengan beberapa contoh kasus. Yang dimana nantinya bisa membantu mempermudah pembaca dalam memahami dan mengerti tentang akuntansi perpajakan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2



(Tugas I)


Terdapat 2 soal yang harus diselesaikan. 

Nama kelompok          :    Crishadi Juliantoro  (21210630)
                                       Yoga Wicaksana    (28210647)
                                       Yusuf Fadillah       (28210800)

Kelas                          :     3EB09



1. Beri komentar tentang artikel berikut ini:

Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku. 


Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
     
    Jika artikel tersebut menyebutkan bahwa pemasaran merupakan kegiatan utama dalam perekonomian, namun faktor yang lebih menetukan adalah tingkat kebutuhan manusia terhadap produk, pemasaran hanya bertujuan untuk mengenalkan kualitas antara suatu produk dengan produk lainnya, yang bersifat memenuhi keinginan manusia akan suatu kualitas yang lebih baik.
Konsumsi dapat dilakukan hanya dengan memproduksi produk, tapi masyarakat lebih ingin memenuhi kebutuhan dengan kualitas yang lebih baik, jadi pemasaran berfungsi untuk mengenalkan kualitas kepada masyarakat sehingga dapat memilih produk sesuai keinginan.
Jika diperhatikan, faktor produksi memang sangat ditentukan dengan kegiatan pemasaran, mulai dari penetapan harga, mempromosikan produk dan mengenalkan kelebihan yang ada pada produk.
Hubungan antara produksi, pemasaran dan konsumsi memang tidak dapat dipisahkan karena pemasaran sebagai alat penghubung antara produksi dan konsumsi yang akan menentukan keputusan seorang pembeli dalam memenuhi kebutuhan.


2. Berdasarkan artikel dibawah ini, susunlah :

(1) Rumusan masalah, 
(2) Tujuan penelitian


Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan sosial yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah. 



              Rumusan Masalah
\  Apakah pemukiman kumuh selalu identik dengan kemiskinan?
Apa yang melatarbelakangi muncul dan berkembangnya pemukiman kumuh?
Permasalahan apa saja yang timbul karena keberadaan pemukiman kumuh?

Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah disusun maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
  · Dapat mengetahui pemahaman lebih dalam tentang pemukiman kumuh yang identik dengan kemiskinan.
 · Mengetahui solusi yang akan diambil dalam mengurangi atau menjadikan pemukiman kumuh agar lebih teratur dan rapih.
 · Mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan pemukiman kumuh terhadap lingkungan sekitar.
 ·  Mengetahui apakah keterbatasan ekonomi dan keadaan sosial yang kurang mendukung mempunyai hubungan yang erat dengan kemiskinan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Softskill ( Membuat 5 Pertanyaan )


Softskill : Pertanyaan Tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi; Antimonopoli dan Persaingan Tidak Sehat; Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen; Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ); dan Wajib Daftar Perusahaan  

Nama : Yoga Wicaksana
NPM  : 28210647

1.       Undang - undang yang mengatur tentang merek…
a.   UU Nomor 19 Tahun 1992.
b.   UU Nomor 14 Tahun 1997.
c.    UU Nomor 15 Tahun 2001.
d.   Semua Jawaban Benar. *
2.     Wewenang KPPU adalah…
a.    Menerima laporan dari masyarakat /pelaku usaha. *
b.    Melakukan penilaian terhadap perjanjian.
c. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen dan melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
d.    Mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya.

3.   Alternatif penyelesaian sengketa (APS) adalah seperangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan untuk..
a.   Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
b.    Melakukan penilaian terhadap perjanjian.
c.   Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi. *
d.  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 4.    Manfaat Wajib Daftar Perusahaan bagi dunia usaha adalah...
a. Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
b.   Menciptakan keterbukaan antar perusahaan. *
c.    Menampilkan kondisi keuangan yang transparan.
d.   Menciptakan situasi yang kondusif dan terkendali dalam dunia usaha.
5.       Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan…
a.    Badan Hukum.*
b.   Yayasan.
c.    Rumah Sakit.
d.   Firma.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Wajib Daftar Perusahaan

DASAR HUKUM  WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

    Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untukkepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
       Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
       Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT baruadalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita harus membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu system besar.Selain Itu, Wajib Daftar Perusahaan diatur dalam undang-undang :
§  Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar  Perusahaan
§  Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
§  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
§  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan

Tujuan dan Sifat
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha


Manfaat
1.       Bagi Pemerintah :
ü  Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
ü  Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

2.       Bagi Dunia Usaha :
ü  Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
ü  Memudahkan mencari mitra bisnis;
ü  Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
ü  Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
ü  Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

ü  Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

ü  Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

ü  Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

ü  Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
o    Kantor Cabang,
o    Kantor Pembantu,
o    Anak Perusahaan,
o    Agen,
o    Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
§  Perseroan Terbatas (PT);
§  Koperasi;
§  Persekutuan Komanditer (CV);
§  Firma (Fa);
§  Perorangan;
§  Bentuk Perusahaan Lain
Hal Yang Dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan

a)       Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan kecil perorangan yang :
§  Dijalankan sendiri;
§  Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
§  Tidak memerlukan izin usaha;
§  Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
b)       Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit
§  Pendidikan formal
§  Pendidikan non formal
§  Rumah sakit
c)       Yayasan dsb.
Hal Yang Wajib Didaftarkan Oleh Perusahaan
1.       Pengenalan Tempat
2.       Data Umum Perusahaan
3.       Legalitas Perusahaan
4.       Data Pimpinan Perusahaan
5.       Data Pemegang Saham Perusahaan
6.       Data Kegiatan Perusahaan
7.       Komoditi / Produk;
8.       Modal;
9.       Kategori Perusahaan;
10.    Informasi Lainnya.

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.

Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.

Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.

Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
1.       Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.       Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.       Harga nominal Saham
4.       Tanggal Pencatatan (listing);
5.       Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Pendaftaran Wajib Daftar Perusahaan
Tempat :
Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP)
Cara :
§  Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
§  Membayar biaya administrasi
§  Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/ Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Sanksi yang dikenakan, apabila tidak melakukan pendaftaran :
§  Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
§  Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
§  Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sumber :
     www.slideshare.net/egajalaludin/wajib-daftar-perusahaan


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS