5 Soal tentang Hukum
Perikatan, Hukum dagang dan Hukum Perjanjian
1. Dalam Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa
hapusnya Perikatan dikarenakan
a. Cacatnya
suatu produk
b. Musnahnya
suatu barang*
c. Adanya
barang yang hilang dalam proses produksi
d. Adanya
azas konsensualitas
2. Menurut Prof. Subekti hukum dagang dan
hukum perdata saling berkaitan, hal ini tercermin dalam
a. Pasal 1 dan Pasal 15 KUH
Dagang*
b. Pasal 2 dan Pasal 51 KUH
Dagang
c. Pasal 115 dan Pasal 511
KUH Dagang
d. Pasal 27 dan Pasal 32 UUD
1945
3. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia, pengertian dari koperasi adalah
a. Rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan modal
dan tenaga kerja
b. Hubungan yang terjadi di antara dua orang
atau lebih
c. Badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum*
d. Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
4. Landasan Struktural Koperasi adalah
a. Pancasila
b. Batang
Tubuh Undang-Undang
c. Keputusan
Presiden
d. UUD
1945*
5. Yang
termasuk dalam prinsip Koperasi yaitu
a. Pengelolaan dilakukan secara demokratis*
a. Pengelolaan dilakukan secara demokratis*
b. Bersifat
kekeluargaan
c. Menciptakan
Lapangan Kerja
d. Mensejahterakan
kehidupan rakyat banyak
1 komentar:
oke , thanls mbak atas infonya..
Posting Komentar