PENGKAJIAN PEMUSATAN PENGEMBANGAN KOPERASI BIDANG PEMBIAYAAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA



REVIEW JURNAL

Nama Kelompok:
Nuryana                                           25210226
Shinta Nur Amalia                            26210523
Yusuf  Fadillah                                 28210800
Yoga Wicaksana                             28210647
Crishadi Juliantoro                           21210630




ABSTRAK
Kelompok  kami membahas tentang  pemusatan pengembangan  koperasi  bidang pembiayaan pada tingkat  kabupaten koperasi  dari segi pengkajian bertujuan adalah sebagai berikut:
1.       untuk menyusun pengembangan koperasi pusat kabupaten domain anggaran,
2.             1)  untuk memberi masukan kepada administrator Kabupaten dalam usahanya untuk menciptakan slimate kondusif untuk pengembangan koperasi
2) pengumpulan, analisis studi dilakukan denganberbagai cara, yaitu: teoris, dan exepertise validitas. Berdasarkan hasil studi, kita dapat menyimpulkan bahwa model alternatif untuk koperasi pengembangan pusat dalamdomain budegetary kabupaten adalah:
1.    Model kerjasamaantar
koperasi adalah dengan operasi waralaba (toko non profit)
2.     Model koperasi sekunder,
3.    model kerjasama antara koperasi sekunder dan bank, 
4.    orang pengkreditan bank,
5.     kerjasama bank primer dan Swamitra / kemitraan bank.

BAB I
PENDAHULUAN

            Krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisakan dampak negatif,khususnya pada UKM dan usaha mikro, yaitu menyebabkan antara lain :
1. turunnya daya beli konsumen, dikarenakan semakin berkurangnya/langkanya usaha-usaha yang dimiliki konsumen sebagai sumber pendanaan
2. menurunnya kualitas produk-produk UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki pengusaha kecil dan menengah dan mikro.
            Salah satu permasalahan yang dihadapi pengusaha kecil menengah dan mikro dalam mengembangkan usahanya adalah kecilnya modal usaha yang dimiliki dan rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan, baik lembaga keuangan perbankan (BRI, BPR, dll) maupun lembaga keuangan non bank (KSP/USPKoperasi, penggadaian, lembaga keuangan non formal, dll).
Dan dalam mengatasi permasalahan tersebut, sebagai upaya pengembanganUKM dan usaha mikro, maka pengembangan lembaga keuangan mikro seperti KSP/ USP Koperasi melalui pemberdayaan dan berbagai regulasi peraturan merupakan konsekuensi logis yang harus dilakukan, sehingga tercipta iklim kondusif yang memungkinkan kemudahan bagi para pengusaha UKM dan usaha mikro mampu mengakses atau memanfaatkan dana dan berbagai lembaga keuangan mikro tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Lokasi Penelitian

Dimulai dari lokasi penelitian meliputi 20 propinsi yaitu : Sumut, Jatim, Bali, Sulut, Sumbar,
Sultra, Kalteng, Kaltim, Sumsel, Bengkulu, Riau, NTT, NTB, Babel, Sulsel, Kalbar,
Sulteng, Jabar, Jateng, Kalsel.
2.Metode dan Analisis Pengkajian
Metode pengkajian berupa ketersediaan lembaga keuangan,
lembaga-lembaga pendukung pengembangan KSP/USP dan perkembangan KSP/USP,
serta model-model pemusatan koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kerangka pemikirannya dapat digambarkan sebagai berikut:




analisis pengkajian lebih bersifat pendalaman berpikir kualitatif sesuai dengan keperluan untuk merumuskan model-model yang dipandang optimal bagi pengembangan
pemusatan koperasi di bidang pembiayaan.
3. Alternatif Model Pemusatan
Dengan memperhatikan perkembangan koperasi di lapangan, model kelembagaan
pemusatan koperasi dapat berupa kerjasama antar koperasi primer dengan pola waralaba
(franchising), koperasi sekunder, kerjasama koperasi sekunder dengan bank, kerjasama
koperasi primer dengan bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

1)      Model Kerjasama antar Koperasi Primer dengan Pola Waralaba
             1) Model pengembangan koperasi seperti yang terjadi pada kelompok
Koperasi Bhakti di Kabupaten Pati merupakan suatu pola kerjasama antar koperasi primer. Walaupun merupakan suatu pola kerjasama yang menjadikan kelompok koperasi bhakti dikembangkan dan dikelola secara tertib dan terkoordinasi, namun antar koperasi dalam kelompok koperasi bhakti tidak memiliki kontrak kerjasama secara eksplisit. Koordinasi pengelolaan dan pengembangan terjadi berkat adanya standarisasi dan sinkronisasi pengelolaan dan bahkan terdapat suatu kesatuan komando dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
       2) Model Koperasi Sekunder
Dengan pola koperasi sekunder pada dasarnya seluruh kegiatan yang diperlukan
untuk mendukung pengembangan koperasi primer dilakukan oleh koperasi sekunder secara berjenjang dari tingkat daerah, wilayah, nasional dan internasional. Fungsifungsi kegiatan pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan meliputi bidang keuangan yang terdiri atas penghimpunan dan penyaluran dana melalui silang pinjam (interlanding) dan pengelolaan resiko maupun bidang non jasa keuangan yang terdiri atas konsultasi manajemen simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan audit, pengadaan sarana usaha dan audit.
      3)  Model Koperasi Sekunder
Dengan pola koperasi sekunder pada dasarnya seluruh kegiatan yang diperlukan
untuk mendukung pengembangan koperasi primer dilakukan oleh koperasi sekunder
secara berjenjang dari tingkat daerah, wilayah, nasional dan internasional. Fungsi-fungsi kegiatan pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan meliputi bidang keuangan yang terdiri atas penghimpunan dan penyaluran dana melalui silang pinjam (interlanding) dan pengelolaan resiko maupun bidang non jasa keuangan yang terdiri atas konsultasi manajemen simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan audit, pengadaan sarana usaha dan audit
     4)  Model Kerjasama Koperasi Primer dengan Bank Pola Swamitra
Kerjasama koperasi primer dengan bank Bukopin dalam bentuk pola Swamitra merupakan model pemusatan kegiatan pengembangan koperasi dengan kerjasama koperasi primer dengan bank. Dengan pola ini, Bukopin menyediakan sistem dan aplikasi manajemen simpan pinjam koperasi, termasuk pengadaan dan pelatihan sumberdaya manusia, aplikasi teknologi informasi, sistem manajemen operasi simpan pinjam, pendampingan dan supervisi simpan pinjam dan standarisasi produk simpanan dan pinjaman, serta cadangan likuiditas koperasi simpan pinjam.



Kesimpulan dan Saran

Dari hasil pengkajian semuanya dibawah ini kesimpulan dari kelompok kami
1.      Sentra-sentra usaha yang dipandang perlu sebagai sentra usaha unggulan adalah berupa sentra usaha yang bergerak di bidang pertanian, industri makanan dan minuman, industri kerajinan, industri kerajinan tekstil dan JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006 115 konveksi rakyat. Sebagian dari pengusaha dalam sentra tersebut berupa usaha mikro, yang memiliki kesamaan bahan baku atau teknologi dan tidak melakukan kegiatan pemasaran bersama atau pengadaan bahan baku bersama.
2.      Kebutuhan pembiayaan usaha dalam sentra pada dasarnya lebih tepat dipenuhi oleh lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam, karena kebutuhan dana berskala kecil dan sendiri-sendiri. Kegiatan pemusatan pengembangan koperasi dalam bidang pembiayaan meliputi jasa keuangan dan jasa non keuangan meliputi konsultasi manajemen simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan audit, pengadaan sarana usaha dan advokasi.
3.      Alternatif model pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada tingkat Kabupaten/Kota adalah :
(a) kerjasama antar koperasi dengan pola\waralaba,
            (b) koperasi sekunder,
            (c) kerjasama koperasi sekunder dengan bank,
(d) Bank Perkreditan Rakyat,
(e) kerjasama koperasi primer dan bankdengan pola Swamitra.

Model pemusatan pengembangan koperasi di suatu Kabupaten/Kota tidak harus
dalam bentuk satu model, dapat terdiri atas dua model tersebut diatas dengan maksud
agar dapat mempertahankan ciri masing-masing keunggulannya.

Daftar Pustaka:
2003. Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi. Kantor Kementerian
Koperasi dan UKM. Jakarta.
Arief, Sirtua, 1997. Pembangunan dan Ekonomi Indonesia : Pemberdayaan Rakyat
dalam Arus Globalisasi. CPSM, Bandung.
Arifin, B. 2004. Menterjemahkan Keberpihakan terhadap Sektor Pertanian : Suatu
Telaah Ekonomi Politik. Dalam : Rudi Wibowo dkk (Ed)., Rekonstruksi dan
Restrukturisasi Pertanian. PERHEPI. Jakarta.
INFOKOP. 2002. Koperasi Menuju Otonomisasi. Jakarta.
Korten, David C., 1980. Community Organization and Rural Development : A Learning
Process Approach. Dalam Public Administration Review, No.40.
Komite Penanggulangan Kemiskinan. 2002. Kemiskinan Tanggung Jawab Siapa?.
Jakarta.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I – 2006 116
Krisnamurthi, B., 2003. Analisis Grand Strategy Pembangunan Pertanian :
Pembangunan Sistem dan Usaha Agribisnis dan Implementasi Pembangunan
Pertanian. Makalah disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Evaluasi Kinerja
Pembangunan Pertanian. Jakarta.
Prijadi, dkk. 2002. Pengembangan KSP dan USP Koperasi sebagai Lembaga Keuangan.
Yayasan Studi Perkotaan. Jakarta.
Soetrisno, N. 2003. Menuju Pembangunan Ekonomi Berkeadilan Sosial. STEKPI.
Jakarta.
Wibowo, R. 1999. Refleksi Teori Ekonomi Klasik dalam Manajemen Pemanfaatan
Sumberdaya Pertanian pada Milenium Ketiga. Dalam Refleksi Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MEMBANGKITKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI : PERAN PERGURUAN TINGGI


REVIEW JURNAL
[Artikel - Th. I - No. 6 - Agustus 2002]

Nama Kelompok:
Nuryana                                          25210226
Shinta Nur Amalia                           26210523
Yusuf  Fadillah                                28210800
Yoga Wicaksana                             28210647
Crishadi Juliantoro                           21210630

ABSTRACT

Untuk menjadi koperasi yang mempunyai banyak anggota, maka kita harus memiliki kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip berkoperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota. Prinsip kerja koperasi untuk melayani dan sekaligus memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota adalah penting sekali, dan keberhasilannya merupakan ukuran utama misi organisasi. mengadakan rumah bagi dosen-dosen muda yang sangat membutuhkan, dan membeli buku-buku ajar (textbook) yang relatif mahal dari luar negeri. Jadi tidak seperti sebuah PT (Perseroan Terbatas) yang mengumpulkan modal saham dari anggota kemudian mencari usaha-usaha yang menguntungkan, koperasi mengenali kebutuhan urgen anggota yang kemudian dibantu untuk memenuhinya, selain itu tidak membuka usaha-usaha baru yang mendatangkan untung (misalnya berdagang VALAS yang bisa untung besar tetapi bisa pula buntung), tetapi setiap usaha yang dibuka harus merupakan kebutuhan anggota misalnya membangun rumah bagi anggota, membeli mobil atau sepeda motor secara kredit, membuka apotik bagi anggota dan umum, dan yang paling akhir membangun toko swalayan untuk anggota dan umum.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Perguruan Tinggi tertua sesudah kemerdekaan (lahir 19 Desembar 1949) adalah universitas Perjuangan yang berasas kerakyatan. Artinya misi utama perguruan tinggi di samping Tri Dharma (1) Pendidikan dan Pengajaran; (2) Penelitian; dan (3) Pengabdian pada Masyarakat, UGM juga merupakan lembaga (untuk membantu) perjuangan bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan asas kerakyatan (demokrasi ekonomi). Dalam pengertian kerakyatan/demokrasi ekonomi, produksi (dan distribusi) dikerjakan oleh semua warga masyarakat dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat. Kerakyatan adalah demokrasi sesuai budaya Indonesia dan sebagai sila ke-4 Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Jika banyak orang berpendapat Ekonomi Kerakyatan merupakan konsep baru yang mulai populer bersama reformasi 1998-1999 sehingga masuk dalam “GBHN Reformasi”, hal itu bisa dimengerti karena memang kata ekonomi kerakyatan ini sangat jarang dijadikan wacana sebelumnya. Namun jika pendapat demikian diterima, bahwa ekonomi kerakyatan merupakan konsep baru yang “mereaksi” konsep ekonomi kapitalis liberal yang dijadikan pegangan era ekonomisme Orde Baru, yang kemudian terjadi adalah “reaksi kembali” khususnya dari pakar-pakar ekonomi arus utama yang menganggap “tak ada yang salah dengan sistem ekonomi Orde Baru”. Strategi dan kebijakan ekonomi Orde Baru mampu mengangkat perekonomian Indonesia dari peringkat negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah melalui pertuumbuhan ekonomi tinggi (7% pertahun) selama 3 dasawarsa. “Yang salah adalah praktek pelaksanaannya bukan teorinya”.

1.2    Perumusan Masalah
         Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a.    Bagaimana peranan koperasi dalam membangkitkan ekonomi kerakyatan?
b.   Apa peranan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat?
c.    Apa peranan ilmu ekonomi dalam ekonomi rakyat?

1.3    Tujuan
         Tujuan dari penulisan ini adalah   :
a.    Agar memahami dan mengetahui ekonomi kerakyatan
b.   Sebagai pemenuhan tugas kuliah pengantar ekonomi


BAB II
PEMBAHASAN

A.   KOSUDGAMA Membangkitkan Ekonomi Kerakyatan
Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada (Kosudgama) berdiri sebagai badan hukum tanggal 31 Maret 1982 dan berkantor di satu rumah dinas milik UGM di Bulaksumur A-14, yang sampai sekarang tetap menjadi kantor pusatnya, meskipun sudah berubah wajah menjadi pusat bisnis dengan toko swalayan, apotik, dan warung telepon untuk umum. Salah satu kemajuan Kosudgama yang patut disebut adalah bahwa keanggotaannya kini menarik orang-orang di luar UGM sendiri, yaitu pegawai UGM bukan dosen, dan dosen-dosen di luar UGM seperti UPN Veteran, UII, dan sebagainya.

Berdasarkan data diatas, maka penulis menarik suatu kesimpulan apa yang menyebabkan Melonjaknya jumlah anggota luar biasa dari hanya 13% tahun 1998 menjadi 68% tahun 2001, atau naik 2200%, memang manakjubkan dan tentu bisa ditanyakan apa faktor penyebabnya?.
Faktor utama mengapa  anggota berduyun-duyun masuk adalah karena mereka dengan menjadi anggota merasa kepentingannya terlayani dengan baik, lebih baik dibanding koperasi atau organisasi ekonomi lain selain Kosudgama. Kosudgama adalah organisasi ekonomi yang tepat sekali menggambarkan organisasi kerjasama (gotongroyong) untuk mengangkat derajat dan martabat anggota, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya melalui kerjasama yang tidak mengejar laba seperti halnya Perseroan Terbatas.
Hal lain yang menarik dari Kosudgama adalah kemajuan pesat usaha-usahanya yang terjadi justru setelah krismon 1997, ketika banyak perusahaan khususnya bank-bank swasta berguguran yang mengakibatkan PHK bagi banyak sarjana-sarjana pegawai bank. Kosudgama sebaliknya selama 1998-2001 mencatat peningkatan nilai pinjaman kepada anggota sebagai berikut:

Pelonjakan nilai pinjaman kepada anggota termasuk anggota luar biasa yang meningkat 7 kali (705%) selama 4 tahun adalah luar biasa, dan perkembangan ini ditambah usaha-usaha lain menghasilkan SHU yang juga melonjak dari hanya Rp 131 juta tahun 1998 menjadi Rp 3,04 milyar tahun 2001. Nilai aset total Kosudgama dengan demikian mengalami peningkatan dari Rp 1,97 milyar tahun 1998 menjadi Rp 22,03 milyar tahun 2001.
Berdasarkan pengalaman keberhasilan Kosudgama, maka pelajaran yang dapat kita ambil yang Pertama, kesungguhan kerja pengurus dan staff serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip berkoperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota. Prinsip kerja koperasi untuk melayani dan sekaligus memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota adalah penting sekali, dan keberhasilannya merupakan ukuran utama misi organisasi. Kedua, Kosudgama adalah koperasi perkumpulan orang, bukan organisasi yang dibentuk terutama untuk menghimpun modal.  Ketika Kosudgama berdiri tahun 1982 tujuan utama koperasi yang diperjuangkan pengurus adalah mengadakan rumah bagi dosen-dosen muda yang sangat membutuhkan, dan membeli buku-buku ajar (textbook) yang relatif mahal dari luar negeri. Jadi tidak seperti sebuah PT (Perseroan Terbatas) yang mengumpulkan modal saham dari anggota kemudian mencari usaha-usaha yang menguntungkan, koperasi mengenali kebutuhan sangat penting anggota yang kemudian dibantu untuk memenuhinya. Prinsip kedua ini terus dipertahankan Kosudgama yaitu dengan tidak membuka usaha-usaha baru hanya karena usaha-usaha itu mendatangkan untung (misalnya berdagang VALAS yang bisa untung besar tetapi bisa pula buntung), tetapi setiap usaha yang dibuka harus merupakan kebutuhan anggota misalnya membangun rumah bagi anggota, membeli mobil atau sepeda motor secara kredit, membuka apotik bagi anggota dan umum, dan yang paling akhir membangun toko swalayan untuk anggota dan umum.
Sehingga demikian jelas bahwa Perguruan-perguruan Tinggi lain dapat dengan mudah “meniru” Kosudgama mendirikan koperasi di kampus masing-masing untuk membangkitkan (sistem) ekonomi kerakyatan. Syarat untuk berhasil tidak sulit dipenuhi jika koperasi benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dari masyarakat kampus, apakah ia dosen, mahasiswa, atau karyawan. Modal yang dibutuhkan untuk membiayai usaha memang tidak boleh sepenuhnya digantungkan atau berasal dari pihak luar koperasi, tetapi harus berasal dari anggota sendiri, meskipun bisa diangsur sedikit demi sedikit sesuai kemampuan anggota.
B . Koperasi Wadah Ekonomi Rakyat
Ekonomi Rakyat, dalam arti luas adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pokok anggota.
Pada umumnya, teori-teori ekonomi mikro maupun makro dipelajari secara deduktif tanpa adanya upaya menggali data-data empirik untuk mencocokkannya. Karena contoh-contoh hampir semuanya berasal dari Amerika dengan ukuran-ukuran relatif besar, maka mereka dengan mudah menyatakan ekonomi rakyat tidak ada dan tidak ditemukan di buku-buku teks Amerika. Misalnya Menteri Pertanian yang memperoleh gelar Doktor Ekonomi Pertanian dari Amerika Serikat dengan yakin menyatakan bahwa “Farming is business”, meskipun tanpa disadari yang dimaksud adalah”Farming (in America) is business”, sedangkan di Indonesia harus dicatat tidak semuaya dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi “way of life”, kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung.
Dalam buku Anne Booth, khususnya pada bab 7, yang berjudul Market and Entrepreneurs, yang membahas perkembangan sistem pasar di Indonesia tidak pernah mulus karena selalu tertekan oleh “sistem ekonomi” yang diterapkan di Indonesia sebagai “negara jajahan”. Pada 200 tahun pertama masa kolonialisme (1600 – 1800), persatuan Pedagang Belanda (VOC) menerapkan sistem monopoli (monopsoni) dalam membeli komoditi-komoditi perdagangan seperti rempah-rempah (lada dan pala, cengkeh, kopi dan gula), sehingga harganya tertekan karena ditetapkan sepihak oleh VOC. Meskipun VOC tidak sama dengan pemerintah penjajah Belanda, tetapi petani Indonesia merasa VOC mempunyai kekuasaan dan daya-paksa seperti pemerintah juga karena VOC mempunyai aparat “pemerintahan”, bahkan memiliki tentara. Itulah sebabnya Companie diucapkan orang Indonesia sebagai kumpeni yang tidak lain berarti “tentara” yang dapat memaksa-maksa petani menyerahkan komoditi perdagangannya yang “dipaksa beli” oleh VOC. Selanjutnya setelah VOC bubar (bangkrut tahun 1799), pemerintah penjajah Belanda tidak segera menemukan cara-cara tepat untuk mengekploitasi Indonesia, bahkan pemerintah ini terhenti sementara (1811-1816) karena penguasaan atas Indonesia diambil alih oleh Inggris pada saat Belanda di duduki Jerman, dan pemerintah Belanda mengungsi ke Inggris. Letnan  Gubernur Thomas Robert Raffles memperkenalkan sistem sewa tanah untuk mengefisienkan tanah jajahan. Sistem sewa tanah ini tidak segera diambil alih pemerintah penjajah Belanda setelah Indonesia (Hindia Belanda ) diserahkan kembali kepada Belanda.
Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro 1825-1830), dan Perang Paderi di Sumatera Barat (1821-1837), Gubernur Jendral Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan yang besar. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya pada harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Maka tidak ada perkembangan yang bebas dari sistem pasar.
Selain itu kehidupan rakyat kecil (ekonomi rakyat) makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat di Jawa. Tanam Paksa adalah sistem ekonomi yang merupakan noda hitam bagi sejarah penjajahan Belanda di Indonesia, meskipun bagi pemerintah Belanda dianggap berhasil karena memberikan sumbangan besar bagi kas pemerintah. Selama sistem tanam paksa kas pemerintah jajahan Belanda mengalami surplus (batig slot). Sistem tanam paksa yang kejam ini setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi diluar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Akhirnya sistem ekonomi ke-3 dan terakhir pada jaman penjajahan yang berlangsung sampai Indonesia merdeka adalah sistem ekonomi kapitalis liberal, yang pelaku penentu utamanya bukan lagi pemerintah tetapi pengusaha swasta, sedangkan pemerintah sekedar sebagai penjaga dan pengawas melalui peraturan-peraturan per-undang-undangan. Undang-undang pertama yang menandai sistem baru ini adalah UU Agraria tahun 1870, yang memperbolehkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas untuk jangka waktu sampai 75-99 tahun, untuk ditanami tanaman keras seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek. Pada saat tanaman-tanaman perdagangan ini mulai dikembangkan, di beberapa daerah rakyat sudah lebih dulu menanaminya, sehingga terjadi persaingan antara perkebunan-perkebunan besar dengan perkebunan-perkebunan rakyat. Dalam persaingan antara dua sub-sistem perkebunan inilah mulai muncul masalah peranan yang tepat dan adil dari pemerintah. Di satu pihak pemerintah ingin agar perusahaan-perusahaan swasta memperoleh untung besar sehingga pemerintah mendapat bagian keuntungan berupa pajak-pajak perseroan atau pajak pendapatan dari staf dan karyawan. Tetapi di pihak lain penduduk pribumi yaitu pekebun-pekebun kecil (perkebunan rakyat) yang sebelumnya sudah mengembangkan tanaman-tanaman ini “tidak boleh dirugikan” terutama dalam pemasaran hasilnya. Terutama dalam produksi dan pemasaran karet persaingan segera timbul, dan pemerintah yang tentunya berkepentingan meningkatkan kemakmuran rakyat tidak boleh membiarkan merosotnya kemakmuran rakyat ini, sehingga harus terus menerus mengawasi hubungan antara keduanya. Misalnya pada saat harga karet jatuh pada awal tahun 1920-an ada usulan pembatasan produksi karet (Stevensen Restriction Scheme) dari pemerintah penjajahan Inggris di Malaya yang tidak disambut baik oleh pemerintah Hindia Belanda. Perkebunan karet rakyat memiliki daya tahan jauh lebih kuat menghadapi krisis ketimbang perusahaan-perusahaan perkebunan swasta besar.
Tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan terutama Mohammad Hatta, yang belajar ilmu Ekonomi di Rotterdam, banyak menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern yang dikuasai investor-investor Belanda, terutama dalam pertanian dan perkebunan, dan dikenal sebagai pertanian rakyat dan perkebunan rakyat (smallholder). Pertanian dan perkebunan rakyat dengan pemilikan lahan yang sempit, dengan teknologi sederhana dan modal seadanya, sulit berkembang karena merupakan usaha-usaha yang subsisten. Sebaliknya pertanian dan terutama perkebunan besar yang luasnya puluhan atau ratusan ribu hektar yang menggunakan teknologi unggul dan modal besar dalam memproduksi komoditi ekspor  seperti karet, teh, kelapa sawit, tebu dan tembakau tidak tertarik bekerjasama dengan usaha-usaha ekonomi rakyat. Mereka, perkebunan besar, merasa khawatir bahkan rakyat akan “menyaingi” hasil-hasil perkebunan besar, karena hasil-hasil perkebunan rakyat dapat jauh lebih murah meskipun mungkin mutunya tidak tinggi. Demikian karena ekonomi rakyat merupakan kegiatan penduduk pribumi dan usaha-usaha besar merupakan milik pengusaha-pengusaha Belanda atau pengusaha asing lain dari Eropa, maka para pemimpin pergerakan seperti Hatta, Syahrir, dan Soekarno, selalu memihak pada ekonomi rakyat dan berusaha membantu dan memikirkan upaya-upaya untuk memajukannya. Maka Hatta berkali-kali menulis di Daulat Rakyat tentang bahaya-bahaya yang mengancam ekonomi rakyat dan bagaimana ekonomi rakyat harus bersatu atau mempersatukan diri dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaaan. Karena, hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi yang dimana produksi dikerjakan oleh semua, dan untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi anggota-anggota masyarakat sendiri. Inilah yang kemudian dijadikan pedoman umum penyusunan sistem ekonomi Indonesia sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargan sebagaimana tercantum sebagai pasal 33 UUD 1945.
Pada zaman pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan, ekonomi rakyat makin berkembang dengan pemasaran dalam negeri yang makin luas ditambah pasar luar negeri yang ditinggalkan perkebunan-perkebunan besar yang mulai mundur. Dan dalam hal komoditi tebu di Jawa tanaman tebu rakyat mulai berperanan besar menyumbang pada produksi gula merah (gula mangkok) baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Pada tahun 1975 pemerintah yang mulai pusing mengelola industri gula di Jawa membuat putusan mengagetkan dengan Inpres No. 9/1975 tentang Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) yang melarang pabrik-pabrik gula (pemerintah maupun swasta ) menyewa lahan milik petani. Semua tanah sawah dan tanah kering harus ditanami tebu rakyat karena tanaman rakyat dianggap lebih unggul khususnya secara ekonomis dibanding tanaman perkebunan besar/pabrik, dan yang paling penting pemerintah ingin menghilangkan konflik-konflik yang selalu terjadi antara pabrik-pabrik gula dan rakyat pemilik tanah. Kebijaksanaan TRI ini gagal total karena mengabaikan kenyataan pemilikan tanah rakyat yang sudah sangat sempit, yang mempunyai pilihan (alternatif) untuk ditanami padi. Karena tebu sebagai bahan baku untuk gula harganya ditetapkan pemerintah, sedangkan untuk padi tidak,  maka di mana pun petani memilih menanam padi. Akibatnya tujuan untuk menaikkan produksi dan produktivitas tebu tidak tercapai (produksi gula merosot), dan Inpres TRI ini dicabut pada tahun 1998 setelah sangat terlambat, dan membuat kerusakan besar pada industri gula di Jawa. Dewasa ini industri gula di Jawa termasuk salah satu industri yang paling sakit di Indonesia.
Maka kita patut berterimakasih pada Anne Booth penulis buku The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Century: A History of Missed Opportunity (Macmillan & St. Martin’s, 1998) dan Howard Dick dkk, penulis buku The Emergence of A National Economy (Allen & Unwin & U-Hawaii, 2002). Kedua buku ditulis dalam rangka lebih memahami ekonomi Indonesia modern sejak Indonesia Merdeka 1945. Karena tidak ada buku-buku sejarah ekonomi Indonesia, pakar-pakar ilmu sosial Indonesia termasuk pakar ekonomi tidak mempunyai referensi dalam menerangkan fenomena-fenomena ekonomi dan sosial masa kini dan dengan demikian juga tidak dapat memperkirakan akar-akar sejarah permasalahan sosial ekonomi dewasa ini. Dalam kondisi demikian banyak diantara mereka menggunakan referensi sejarah ekonomi negara-negara lain yang dianggap relevan, padahal barangkali mereka sadar referensi tersebut banyak yang tidak relevan.
Demikian sejarah ekonomi rakyat berawal jauh sebelum Indonesia merdeka, namun tidak banyak pakar mengenalnya karena para pakar, khususnya pakar-pakar ekonomi, memang hanya menerapkan ilmunya pada sektor ekonomi modern terutama sektor industri dengan hubungan antara faktor-faktor produksi tanah, tenaga kerja, dan modal serta teknologi yang jelas dapat diukur. Karena dalam ekonomi rakyat pemisahan atau pemilahan faktor-faktor produksi ini tidak dapat dilakukan maka pakar-pakar ekonomi “tidak berdaya” melakukan analisis-analisis ekonomi.

C
 . Peranan Ilmu Ekonomi
Ilmu Ekonomi yang diajarkan dan diterapkan di seluruh dunia sejak Perang Dunia II yang dirintis awal oleh bukuEconomics An Introductory Analysis (Paul Samuelson dari MIT, 1946, sekarang tahun 2001 edisi ke-17) dikenal sebagai teori ekonomi Neoklasik. Isi ajaran ekonomi Neoklasik merupakan sintesa teori ekonomi pasar persaingan bebas Klasik(Homo ekonomikus dan invisible hand Adam Smith), dan ajaran marginal utility dan keseimbangan umum Neoklasik. Tekanan ajaran ekonomi Neoklasik adalah bahwa mekanisme pasar persaingan bebas, dengan asumsi-asumsi tertentu,selalu menuju keseimbangan dan efisiensi optimal yang baik bagi semua orang. Artinya jika pasar dibiarkan bebas, tidak diganggu oleh aturan-aturan pemerintah yang bertujuan baik sekalipun, masyarakat secara keseluruhan akan mencapai kesejahteraan bersama yang optimal (Pareto Optimal)
Di Indonesia, sampai dengan krismon tahun 1997, ilmu ekonomi yang dipahami seperti digambarkan di atas menduduki tempat terhormat di kalangan ilmu-ilmu sosial. Misalnya insinyur yang belajar dan mengambil derajat tambahan ilmu ekonomi, dan kemudian bergelar Dr. Ir, diakui memiliki kemampuan “luar biasa” atau keahlian ekstra karena disamping teknolog juga masuk “kelompok elit teknokrat ekonomi”.
Satu alasan kuat lain dari tingginya prestise ilmu ekonomi adalah keberhasilan para Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, dan teknokrat ekonomi lain, dalam membangun ekonomi Indonesia selama Orde Baru (1966-1997). Dalam setiap kabinet, tokoh-tokoh ekonomi terutama dari FE-UI menduduki pos-pos utama ekonomi seperti Menteri Keuangan, Perdagangan, dan Industri. Dan BAPPENAS yang ditugasi merancang dan mengendalikan pembangunan nasional selalu diketuai pakar ekonomi, kecuali sejak tahun 1993 yang pimpinannya dipercayakan pada 2 Insinyur. Bagi sementara orang, krismon tahun 1997 yang tidak diduga datangnya justru disebabkan antara lain karena kepemimpinan tim ekonomi pemerintah tidak lagi dipegang ekonom “profesional”.
Pemikiran yang ingin kami kembangkan adalah bahwa krismon 1997 dan ketimpangan ekonomi dan sosial yang serius sejak pertengahan tahun delapan puluhan, terutama disebabkan oleh strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, dan kurang memperhatikan asas pemerataan dan keadilan. Dan strategi yang “keliru” ini diterapkan karena ekonom (teknokrat ekonomi) memperoleh kepercayaan berlebihan dalam penyusunan strategi pembangunan. Terhadap kesimpulan terakhir para teknokrat banyak yang keberatan karena menurut mereka ajaran dan nasihat-nasihat yang mereka berikan tidak pernah salah. Yang salah adalah pelaksanannya, bukan teorinya, lebih-lebih jika diingat bahwa krismon terjadi setelah tim ekonomi pemerintah semakin dikuasai oleh non-ekonom, khususnya diBAPPENAS.

Menggugat Ajaran Ekonomi Neoklasik
Mempertanyakan kembali ajaran ilmu ekonomi Neoklasik tidaklah unik di Indonesia. Gunnar Myrdal (1967) menyatakan sejak amat awal bahwa teori ekonomi tidak dikembangkan untuk menganalisis masalah-masalah ekonomi negara-negara terbelakang (under developed regions). Bagi negara-negara yang disebut terakhir, belakangan disebut negara-negara selatan, harus dikembangkan teori lain oleh para ekonom muda dari negara-negara sedang berkembang sendiri. J.H.Boeke, ekonom Belanda, menyatakan hal yang sama jauh sebelumnya dalam disertasinya tahun 1910, dan diperkuatnya dalam pidato pengukuhan Guru Besar Ekonomi kolonial tropik tahun 1930 di Universitas Leiden. Pada tahun 1979 dalam pidato pengukuhan Guru Besar di Universitas Gadjah Mada, kami secara eksplisit menyatakan bahwa teori ekonomi Neoklasik bermanfaat untuk menumbuhkan perekonomian tetapi tidak menolong untuk mengadakanpemerataan dan mewujudkan keadilan. Selanjutnya mengikuti ajaran Joan Robinson (1962), yang menekankan bahwa ilmu ekonomi membahas sistem ekonomi, bukan tentang ahli-ahli ekonomi, maka dalam buku Membangunan Sistem Ekonomi (BPFE, 2000), kami lebih spesifik lagi menunjukkkan bahwa ideologi Pancasila yang telah diterima sebagai ideologi bangsa Indonesia harus, mau tidak mau, dijadikan landasan sistem ekonomi nasional. Maka sistem ekonomi Indonesia adalah, tidak lain, Sistem Ekonomi Pancasila.
Meskipun secara politis Pancasila, dan kerakyatan sebagai sila ke-4, sudah diterima dan dapat dijadikan acuan sistem ekonomi nasional, tokh dalam kenyataan, para pakar, khususnya pakar ekonomi, merasa sulit atau enggan memasukkannya dalam “model” pembangunan ekonomi. Lebih-lebih dengan munculnya kembali ajaran liberalisasi dan globalisasi pertengahan tahun delapan puluhan, yang dijiwai atau diilhami semangat neoliberalisme, keunikan ideologi Pancasila makin dipertanyakan, dan dianggap tidak akan mampu menghadapi ideologi global neoliberalisme. “Daripada susah-susah akan lebih baik kita mengikuti ideologi global Kapitalisme-Neoliberalisme, yang sejak 1989-1990 memang telah mengalahkan paham saingannya yaitu Sosialisme.” Demikian sikap menyerah kalah ini banyak menghinggapi tokoh-tokoh ekonom kita, yang pada awal Orde Baru (1996) pernah sangat percaya perlunya Indonesia membangun masyarakat sosialisme Pancasila atau Sosialisme berdasarkan Pancasila (TAP No. XXIII/MPRS/1966).
Dewasa  ini makin banyak ditemukan buku yang menentang arus globalisasi yang menggunakan teori ekonomi neoklasik dan diperkuat paham Neo-liberalisme. Perlawanan dan bahkan pemberontakan terhadap dominasi ajaran/resep-resep IMF dan Bank Dunia dipimpin ekonom-ekonom yang pernah bekerja di IMF atau Bank Dunia sendiri, yang paling terkenal adalah Joseph Stiglitz (Ha-Joon Chang, 2001).
“ The straight forward view of development as an upward climb, common to all nations but with different countries at different stages, is misleading and certainly inadequate for the twenty-first century”, (Jonathan M. Harris et al, A Survey of Sustainable Development, Island Press, 2001) .
Demikian kini tidak hanya praktek pembangunan yang dipertanyakan, tetapi teori yang melandasi praktek-praktek pembangunan itu sendiri mulai digugat. Jika tahun 1995 sudah terbit buku Paul Ormerod berjudul The Death of Economics, kini terbit lagi buku Debunking Economics: The Naked Emperor of the Social Sciences oleh Steve Keen (Pluto Press, Australia, 2001). Buku ini menolak total ajaran ekonomi Neoklasik, yang disamping benar-benar tak berguna juga pengajarannya seperti “indoktrinasi”. Dalam buku lain, Economics as Religion (Pennsylvania State UP, 2001), Robert Nelson juga menolak ajaran Neoklasik yang sudah menjadi semacam agama.
“ Beneath the surface of their economic theorizing, economist are engaged in an act of delivering religious messages. Correctly understood these messages are seem to be promises of the true path to a salvation in world to a new heaven on earth “. (RH. Nelson, 2001, h. 20).
Alasan kuat penerimaan dan penerapan teori ekonomi neoklasik adalah bahwa ia merupakan satu-satunya teori yang tersedia sehingga “tidak ada alternatif”. Untuk menjawab keberatan demikian, Debunking Economics secara khusus menutup bukunya dengan alternatif-alternatif berikut: (Keen, 2001, h.300).
1.       Austrian Economics, yang menerima banyak ajaran ekonomi Neoklasik kecuali konsep keseimbangan.
2.       Post Keynesian Economics, yang sangat kritis terhadap ajaran Neoklasik dan menekankan pada pentingnya ketidakpastian.
3.       Sraffian Economics, mendasarkan pada konsep produksi komoditi oleh komoditi.
4.       Complexity Theory, yang menerapkan konsep dinamika non linear dan teori kekacauan terhadap isu-isu ekonomi. 
5.    Evolutionary Economics, yang memperlakukan perekonomian sebagai sistem evolusi ala Darwin.
Dari ke-5 “alternatif” terhadap teori ekonomi Neoklasik tersebut, teori ekonomi evolusioner mencakup apa yang dikenal dengan teori ekonomi kelembagaan yang mula-mula diusulkan Thorstein Veblen (1898), dan kemudian dikembangkan oleh John R. Commons (1904-1905) di Wisconsin. Ekonomi kelembagaan ala John Commons menunjukkan betapa teori ekonomi bisa sangat relevan untuk memecahkan masalah-masalah sosial yang secara nyata dihadapi masyarakat pada waktu dan tempat tertentu, dan sebaliknya bisa terasa begitu aneh dan mandul pada waktu dan tempat lain sebagaimana dirasakan 4-5 tahun terakhir di Indonsia.
Menjelang krismon di Indonesia bulan Juli 1997, 4 tahun setelah Indonesia dipuja-puji sebagai salah satu “Keajaiban Asia”, karena pertumbuhan ekonomi yang cepat dengan pembagian pendapatan “sangat merata”, pakar-pakar ekonomi Indonesia maupun pakar-pakar ekonomi asing di Indonesia “sesumbar” bahwa tidak mungkin ekonomi Indonesia mengalami krisis keuangan. “Indonesia bukan Thailand”, dan tahun 2001 dikatakan “ Indonesia bukan Argentina”. Jika keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia sering dikatakan karena para teknokrat (ekonom) telah secara cerdas menerapkan terori ekonomi Neoklasik, maka krismon tentunya tidak mungkin melanda Indonesia yang memilikifundamental ekonomi kuat seperti inflasi rendah, cadangan devisa kuat, dan pertumbuhan ekonomi tinggi. Sesungguhnya kasus Indonesia menunjukkan kelemahan teori ekonomi neoklasik yang tidak mampu memberikan peringatan dini akan ancaman bahaya krismon padahal sejumlah ilmuwan sosial lain khususnya sosiolog dan anthropolog sudah berulang kali mengingatkannya. Kami sendiri pada tahun 1981 menulis artikel “keras” yang mengingatkan bahaya “penyakit kanker” yang sudah menyerang ekonomi Indonesia, tetapi dianggap para ekonom Neoklasik sebagai dagelan yang tidak lucu atau teori ekonomi yang “ngawur”. Demikian pada editorial majalah “Business News” (4 Agustus 1984) pandangan kami tentang “Ekonomi Pancasila” diputar balik dan dianggap “menolak pertumbuhan”, sehingga “tidak laku di Jakarta”.



IV. KESIMPULAN
Kesimpulan kita adalah bahwa pengajaran ilmu ekonomi di Fakultas-fakultas Ekonomi kita kurang tajam (vigorous), kurang relevan, atau keliru. Lebih merisaukan lagi jika kemudian timbul kesan bahwa ilmu ekonomi mengajarkan bagaimana orang mencari uang, atau mengejar untung, dengan tidak mempertimbangkan akibat tindakan seseorang bagi orang lain. Ilmu ekonomi yang mengajarkan bahwa manusia adalah homo-economicus cenderung mengajarkan sikap egoisme, mementingkan diri sendiri, cuek dengan kepentingan orang lain, bahkan mengajarkan keserakahan. Karena ilmu ekonomi mengajarkan keserakahan maka tidak mengherankan bahwa dalam kaitan konflik kepentingan ekonomi antara perusahaan-perusahaan konglomerat dan ekonomi rakyat, para sarjana ekonomi cenderung atau terang-terangan memihak konglomerat. Dan lebih gawat lagi mereka yang memihak ekonomi rakyat atau melawan konglomerat, dianggap bukan ekonom. Misalnya dalam masalah kenaikan upah minimum propinsi (UMP) tidak diragukan bahwa jika tidak mau di sebut “bukan ekonom” anda harus berpihak pada majikan /pengusaha karena pemaksaan kenaikan UMP “pasti berakibat pada meluasnya penggangguran”.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.ekonomirakyat.org oleh Prof. Dr. Mubyarto: Guru Besar FE - UGM
Makalah untuk Seminar Hari Koperasi dan 100 Tahun Bung Hatta, Kosudgama Yogyakarta, 18 Juli 2002.

BACAAN
-    James A. Caporaso & David P. Levine, 1992. Theories of Political Economy, Cambridge University Press, Cambridge.
-    Paul Ekins & Manfred Max-Neef (ed). 1992, Real-Life Economics, Routledge. London-New York.
-    Steve Keen, 2001. Debunking Economics, Pluto Press-Zed Books, New York.
-    Daniel B. Klein (ed), 1999, What Do Economists Contribute, New York University Press, New York.
-    Robert H. Nelson, 2001. Economics as Religion. Pennsylvania State University, University Park.
-    Paul Ormerod, 1994. The Death of Economics, Faber  & Faber, London.
                

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS