PT. Bumi Serpong Damai Tbk

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) didirikan pada tanggal 16 Januari 1984, berdasarkan Akta No. 50 dari Benny Kristianto, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian Perusahaan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01-01.TH.85 tanggal 10 September 1985.  Mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1989. Kantor BSDE terletak di Sinar Mas Land Plaza, BSD Green Office Park, Tangerang. Proyek real estat BSDE berupa Perumahan Bumi Serpong Damai yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kecamatan Legok, Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan, Propinsi Banten.
PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan anak usaha termasuk dalam kelompok usaha PT Paraga Artamida, sedangkan pemegang saham akhir Grup adalah Sinarmas Land Limited yang berada di Singapura. Ruang lingkup kegiatan BSDE meliputi bidang pembangunan real estat. Pada saat ini, BSDE melaksanakan pembangunan kota baru sebagai wilayah pemukiman yang terencana dan terpadu, yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana, fasilitas lingkungan dan penghijauan dengan nama BSD City. Pada tahun 2008 (tepatnya pada tanggal 28 Mei 2008), BSDE mendapatkan pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK (sekarang OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BSDE (IPO) kepada masyarakat sebanyak 1.093.562.000 dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan harga penawaran Rp550,- per saham, dan saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 06 Juni 2008.
Berdasarkan Laporan Keuangan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2012, laba yang diperoleh Perseroan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2012 laba yang diperoleh Perseroan sebesar Rp 1.478.859. Sedangkan untuk laba yang diperoleh Perseroan tahun 2011 sebesar Rp 1.012.034. Sedangkan pada Asset Perseroan pada tahun 2012 juga ikut mengalami peningkatan perolehan, yaitu sebesar Rp 16.756.718, lebih besar dari jumlah liabilitas Perseroan senilai Rp 6.225.014. Pendapatan usaha dari pihak berelasi pada tahun 2012 dan 2011 masing-masing adalah sebesar 3,79% dan 3,56% dari jumlah pendapatan usaha. Pada tahun 2012 dan 2011, tidak terdapat penjualan kepada pihak tertentu dengan nilai penjualan melebihi 10% dari jumlah pendapatan usaha. Hal tersebut menunjukkan bahwa Perseroan memiliki kemampuan dalam pembayaran liabilitas.  Prinsip akuntansi yang digunakan PT. Bumi Serpong Damai Tbk, adalah prinsip yang berlaku secara umum, dimana laporan keuangan juga disajikan secara material dengan adanya pengakuan pendapatan, adanya perbandingan dan pengakuan penuh atas segala nilai yang tersaji dalam laproan keuangan tersebut. 
PT. Bumi Serpong Damai Tbk menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (Auditor Independen) Kantor Akuntan Publik Mulyamin Sensi Suryanto & Lianny (KAP. DRS. MULYAMIN SENSI SURYANTO) Kerjasama Dengan Moore Stephens International Limited (16 November 2006) Izin Usaha Nomor : KEP-676/KMK.01/2006 (28 September 2006) Intiland Tower Lantai 7 Jl. Jend. Sudirman Kav. 32 Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat 10220. Laporan Keuangan tealh diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang dimana berdasarkan pada standar auditing yang ditetapkan Institusi Akuntan Publik Indonesia.
Struktur permodalan pada PT. Bumi Serpong Damai Tbk, adalah untuk memastikan bahwa Grup mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. Grup tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu. Grup mengelola struktur modal dan membuat penyesuaian terhadap struktur modal sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi. Grup memantau modalnya dengan menggunakan analisa gearing ratio (rasio utang terhadap modal), yakni membagi utang bersih terhadap jumlah modal. Struktur modal Grup terdiri dari ekuitas dan pinjaman diterima dikurangi dengan kas dan setara kas. Rasio utang bersih terhadap modal pada tanggal
31 Desember 2012 sebesar -36% sedangkan pada tanggal 31 Desember 2011 sebesar -41%.


Refrensi :

http://www.iapi.or.id/iapi/directory/jakarta/page7.php

www.idx.co.id/.../0/.../8a40c0d6d8_f817743e50.pdf

www.idx.co.id/.../BSDE_E019_STD_0030054767.PD...

www.perpamsibanten.org/mitraswasta.html


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dampak Penerapan PSAK 16, PSAK 46, PSAK 50, PSAK 55 dan PSAK 60 Terhadap PT. Bumi Serpong Damai Tbk.

Aset Tetap 
Penerapan PSAK 16 (Revisi 2011) Aset Tetap dan ISAK  No. 25 Hak Atas Tanah  pada PT. Bumi Serpong Damai efektif tanggal 1 januari 2012.

Dampak Penerapan PSAK No.16 (Revisi 2011) dan PSAK No. 25 pada perusahaan PT. Bumi Serpong Damai Tbk. ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap pelaporan keuangan perseroan.

Aset tetap dinyatakan berdasarkan biaya perolehan, tetapi tidak termasuk biaya perawatan sehari-hari, dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada. Biaya perolehan awal aset tetap meliputi harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan. Pengukuran setelah pengakuan awal aset adalah menggunakan metode biaya.

Beban-beban yang timbul setelah aset tetap digunakan, seperti beban perbaikan dan pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi konsolidasi saat terjadinya. Apabila beban-beban tersebut menimbulkan peningkatan manfaat ekonomis di masa datang dari penggunaan aset tetap tersebut yang dapat melebihi kinerja normalnya, maka beban-beban tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan biaya perolehan aset tetap. Penyusutan dihitung berdasarkan metode garis lurus (straight-line method) selama masa manfaat aset tetap
sebagai berikut:




Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan dilakukan penurunan nilai apabila terdapat peristiwa atau perubahan kondisi tertentu yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut tidak dapat dipulihkan sepenuhnya. Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu
penggantian apabila memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi signifikan yang dikapitalisasi tersebut diamortisasi selama periode sampai dengan saat inspeksi signifikan berikutnya.

Aset tetap yang dijual atau dilepaskan, dikeluarkan dari kelompok aset tetap berikut akumulasi penyusutan
serta akumulasi penurunan nilai yang terkait dengan aset tetap tersebut. Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya (derecognized) pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dengan jumlah tercatat dari aset tetap tersebut, dan diakui dalam laporan laba rugi konsolidasi pada periode terjadinya penghentian pengakuan.

Nilai residu, umur manfaat, serta metode penyusutan dan amortisasi ditelaah setiap akhir tahun dan dilakukan penyesuaian apabila hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya. Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan dan disusutkan ke masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada saat selesai dan siap digunakan. 

Perusahaan menilai aset tetap berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen. Nilai aset yang direvisi pada periode sebelumnya dianggap sebagai biaya perolehan. Pada tanggal 31 Desember 2011 nilai netto asset tetap tercatat Rp 438.274.560.563 dan 31 Desember 2012 Rp 415.370.551.974. Agar lebih jelas dapat dilihat laporan aset tetap dibawah ini :




Pengurangan tahun 2012 dan 2011 merupakan penjualan aset tetap dengan nilai tercatat masing-masing
sebesar nihil, yang menghasilkan laba penjualan aset tetap sebesar Rp 1.159.355.000 dan Rp 382.820.500.
Pembebanan penyusutan dialokasikan sebagai berikut :

Aset tetap dalam pembangunan merupakan akumulasi biaya konstruksi bangunan kantor. Akumulasi biaya konstruksi pada tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp 164.250.000 atau sebesar 24% dari nilai kontrak. Aset tetap dalam pembangunan diperkirakan akan selesai pada tahun 2013. Berdasarkan evaluasi manajemen, Perusahaan berpendapat bahwa tidak terdapat hambatan kelanjutan penyelesaian proyek.
Tidak terdapat beban bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap dalam pembangunan selama tahun 2012 dan 2011.

Pajak Penghasilan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Entitas Induk dan Anak menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan Perseroan untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan.

Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan:
PSAK 46 (Revisi 2010) menimbulkan dampak perubahan pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasi, yang sebelumnya pada tgl 1 januari 2012 perusahaan mencatat bunga dan denda untuk kekurangan pembayaran pajak penghasilan dalam penghasilan (beban) lain-lain. Sedangkan pada tanggal 1 Januari 2012 PSAK 46 (Revisi 2010) mulai efektif,  perusahaan mencatat bunga dan denda untuk kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan sebagai bagian dari manfaat beban pajak penghasilan periode berjalan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi.


Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Perseroan menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011),“Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60.

Dampak dari penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) dan PSAK No. 60 yaitu :
Dampak dari ketiga PSAK ini sangat berpengauh pada laporan keunagan perusahaan yang dalam penyajiannya mengharuskan pengungkapan persyaratan penajian dari instrumen keuangan dan mengindentifikasi informasi, adanyanya pengakuan aset keuangan, liabilitas keuangan, serta mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keunagan dan kinerja.
Instrumen keuangan pada aset keuangan pengakuan awal, aset keuangan diakui pada nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi, kecuali apabila aset keuangan dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset keuangan pengakuan setelah pengakuan awal, pada pengakuan setelah pengakuan awal ini memiliki klafikasi yaitu aset keuangan yang diantur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual. liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.

Referensi :

http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-16.pdf

http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-46-revisi-2010-Pajak-Penghasilan.pdf

http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/03/PSAK-50-dan-55-overview.pdf

http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-55-Instrumen-Keuangan-Pengakuan-dan-Pengukuran.pdf

http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-60-revisi-2010-Instrumen-Keuangan_Pengungkapan.pdf

http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan/Laporan%20Keuangan%20Tahun%202012/Audit/BSDE/BSDE_LKT_Des_2012.pdf




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika Profesi Akuntansi

  1. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
            Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
            Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
  •  Akuntan Publik
            Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
  • Akuntan Manajemen
            Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
  • Akuntan Pendidik
          Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
  • Akuntan Internal
          Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  •  Konsultan SIA / SIM
           Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

  •  Akuntan Pemerintah

           Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.


akuntansi  sebagai profesi & peran akuntansi
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


Peran Akuntan Profesional:
Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan.

     2.  Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

     3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut

      4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
 (2) Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
 (3) Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
  
Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ethical Governance

      Governance system (sistem pemerintahan), merupakan keseluruhan sistem secara harfiah yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional (antar bagian-bagian) dan hubungan fungsional (keseluruhan), sehingga menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian. Jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian tersebut, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara demi kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, sesuai dengan kondisi negara masing-masing. Sistem ini dibedakan menjadi :
  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Komunis
  4. Demokrasi Liberal
  5. Liberal
  6. Kapital

Sistem pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang berkelanjutan dan demokrasi (dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut). 

Di dalam dunia bisnis, perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Tindakan dan kata-kata manajemen puncak harus sejalan dengan tujuan utama perusahaan, dengan memberikan contoh nyata. Perilaku ini merupakan budaya etika.

Untuk mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus memiliki corporate governance, yaitu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk mengimplementasikannya maka dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham. 
Di dalam etika kerja diatur hubungan antar individu baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.


Budaya Etika
untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang saham, diperlukan suatu kode etik bagi karyawan dan pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya etika di dalam perusahaan. Dan yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu tersebut adalah manajemen puncak. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
  • Menetapkan credo perusahaan, dengan cara membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, lalu di informasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
  • Menetapkan program etika, yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
  • Menetapkan kode etik perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).

Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan serta pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).


Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Prinsip-prinsip moral etika dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, dilaksanakan  pada saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Sehingga penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi panduan atau “hati nurani” dalam proses bisnis, serta dapat menciptakan suatu suasana kegiatan bisnis yang beretika, yang tidak hanya mengejar keuntungan saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).


Kode Perilaku korporasi
Code of Conduct (Pedoman Perilaku) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan tentang sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-perturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya, serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.

Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang.

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
a. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
  • Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
  • Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

b. Sanksi 
  • Atas Pelanggaran Code of Conduct, pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
  • Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman.

Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS