Ethical Governance

      Governance system (sistem pemerintahan), merupakan keseluruhan sistem secara harfiah yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional (antar bagian-bagian) dan hubungan fungsional (keseluruhan), sehingga menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian. Jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian tersebut, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara demi kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, sesuai dengan kondisi negara masing-masing. Sistem ini dibedakan menjadi :
  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Komunis
  4. Demokrasi Liberal
  5. Liberal
  6. Kapital

Sistem pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang berkelanjutan dan demokrasi (dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut). 

Di dalam dunia bisnis, perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Tindakan dan kata-kata manajemen puncak harus sejalan dengan tujuan utama perusahaan, dengan memberikan contoh nyata. Perilaku ini merupakan budaya etika.

Untuk mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus memiliki corporate governance, yaitu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk mengimplementasikannya maka dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham. 
Di dalam etika kerja diatur hubungan antar individu baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.


Budaya Etika
untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang saham, diperlukan suatu kode etik bagi karyawan dan pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya etika di dalam perusahaan. Dan yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu tersebut adalah manajemen puncak. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
  • Menetapkan credo perusahaan, dengan cara membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, lalu di informasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
  • Menetapkan program etika, yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
  • Menetapkan kode etik perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).

Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan serta pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).


Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Prinsip-prinsip moral etika dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan, dilaksanakan  pada saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Sehingga penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi panduan atau “hati nurani” dalam proses bisnis, serta dapat menciptakan suatu suasana kegiatan bisnis yang beretika, yang tidak hanya mengejar keuntungan saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).


Kode Perilaku korporasi
Code of Conduct (Pedoman Perilaku) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan tentang sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-perturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya, serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.

Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang.

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
a. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
  • Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
  • Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

b. Sanksi 
  • Atas Pelanggaran Code of Conduct, pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
  • Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman.

Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: