PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS


Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika
                Lingkunngan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro (memepengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination) dan lingkungan mikro (bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan).
Saling tergantungan antara bisnis dan Masyarakat
                Banyaknya masyarakat yang belum mengenal apa itu etika dalam berbisnis, menimbulkan anggapan bahwa dalam berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyk diterapkan di masyarakat itu sendiri, dan tidak terkecuali didalam perusahaan. Etika di lingkungan perusahaan sangat diperlukan. Selain sebagai sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya, perusahaan juga merupakan tempat interksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Sehingga kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi, baik dalam manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu, etika sangat diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
                Selain mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelaku bisnis juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kehidupan sosial terhadap masyarakat sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan sebagainya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain yaitu :
1.       Pengendalian Diri
Pelaku bisnis dan pihak terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Dengan kata lain, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.

2.       Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Dalam hal ini pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk materi. Artinya kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.       Mempertahankan jati diri dan tidak mudah terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Dalam hal ini bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, melainkan perkembangan informasi dan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian terhadap golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
4.       Menciptakan persaingan yang sehat
Didalam dunia bisnis kata-kata persaingan mungkin bukan hal yang baru bagi pelaku bisnis. Persaingan dalam dunia bisnis terjadi guna meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya. Harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangan perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.       Menerapkan konsep “ Pembangunan Berkelanjutan ”
Selain memikirkan keuntungan, pelaku bisnis perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan di masa mendatang. Berdasarkan hal ini, jelas pelaku bisnis dituntut untuk tidak mengeksploitasi lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.       Menghindari KKN
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

Perkembangan Dalam Etika Bisnis
                Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong, dan sebagainya merupakan contoh konkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun demikian bila menyimak etika bisnis seperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif. Tahun 1970-an etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri. Untuk memahaminya, menurut Richard De George, pertama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics.
                Masa lahirnya etika bisnis terdapat dua faktor yang medorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an. Pertama sejumlah filosofi mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis senagi suatu tanggapan atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis d Amerika Serikat. Kedua terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manajemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Sepuluh tahun kemudian etika bisnis mulai merambah dan berkembang meluas di Eropa. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada Tahun 1987 didirikan European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
                Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990, ketika bisnis telah menjadi fenomena global dan bersifat nasional, internasional, dan global seperti bisnis itu sendiri. Di Indonseia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
Etika Bisnis Dalam Akuntansi
                Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi akuntansi dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang atau pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
                Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keungan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Contoh Kasus Etika Bisnis
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. PERMASALAH Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah.
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
www.enomutzz.wordpress.com/2011/11/03/perilaku-etika-dalam-bisnis
http://darylagustian.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-etika-bisnis-indomie-di.html
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika, Profesi dan Etika Profesi


Etika

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti   benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.


Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia  Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif (etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia).

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
  1.  ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.


Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

  • ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  • ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

      ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :

a.       Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

b.  Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
   
    Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
    
     Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama

2. Etika keluarga

3. Etika profesi


4. Etika politik

5. Etika lingkungan

6. Etika idiologi


     SISTEM PENILAIAN ETIKA :
  •      Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
  •    Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.

      Drs. Burhanuddin Salam, menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 tingkat :
a.   Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
b.    Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.

c.    Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.


Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa didalam etika Tedapat 3 hal penting, yaitu :
1. Ilmu ttg apa yang baik dan yang buruk  ttg hak serta kewajiban moral/akhlak.
2. Kumpulan asas/nilai yg berkenaan dengan akhlak.      
3. Nilai mengenai benar & salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.

Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik, dan lain-lain.


Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

Perbedaan antara Profesi dan Profesional antara lain :



PROFESI


PROFESIONAL

Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.

Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.

Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama

Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.

Hidup dari situ.

Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.


Bangga akan pekerjaannya.


Profesi memiliki karteristik antara lain :
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis : Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
  2. Asosiasi profesional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

-  Melibatkan kegiatan intelektual.

-  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

-  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.

-  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

-  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.

-  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

-  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

-  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.


CIRI-CIRI PROFESI

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
  1.  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.


PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :

·    Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

·   Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

·    Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

Etika Profesi
Etika profesi terbentuk dari dua kata dasar, yaitu kata “Etika” dan kata “Profesi”. Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan pergaulannya.


Berdasarkan arti kata tersebut, maka etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.

Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi yang ada dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki “aturan main” tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
  • Tanggung Jawab : baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
  • Keadilan : berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam melakukan suatu profesi
  • Otonomi : hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

1.    Tanggung jawab

-       Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

-     Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.


2.  Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3.  Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.







Sumber :















  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS