PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS


Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika
                Lingkunngan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro (memepengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination) dan lingkungan mikro (bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan).
Saling tergantungan antara bisnis dan Masyarakat
                Banyaknya masyarakat yang belum mengenal apa itu etika dalam berbisnis, menimbulkan anggapan bahwa dalam berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyk diterapkan di masyarakat itu sendiri, dan tidak terkecuali didalam perusahaan. Etika di lingkungan perusahaan sangat diperlukan. Selain sebagai sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya, perusahaan juga merupakan tempat interksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Sehingga kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi, baik dalam manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu, etika sangat diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
                Selain mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelaku bisnis juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kehidupan sosial terhadap masyarakat sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dan sebagainya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain yaitu :
1.       Pengendalian Diri
Pelaku bisnis dan pihak terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Dengan kata lain, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.

2.       Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Dalam hal ini pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk materi. Artinya kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.       Mempertahankan jati diri dan tidak mudah terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Dalam hal ini bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, melainkan perkembangan informasi dan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian terhadap golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
4.       Menciptakan persaingan yang sehat
Didalam dunia bisnis kata-kata persaingan mungkin bukan hal yang baru bagi pelaku bisnis. Persaingan dalam dunia bisnis terjadi guna meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya. Harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangan perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.       Menerapkan konsep “ Pembangunan Berkelanjutan ”
Selain memikirkan keuntungan, pelaku bisnis perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan di masa mendatang. Berdasarkan hal ini, jelas pelaku bisnis dituntut untuk tidak mengeksploitasi lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.       Menghindari KKN
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

Perkembangan Dalam Etika Bisnis
                Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong, dan sebagainya merupakan contoh konkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun demikian bila menyimak etika bisnis seperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif. Tahun 1970-an etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri. Untuk memahaminya, menurut Richard De George, pertama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics.
                Masa lahirnya etika bisnis terdapat dua faktor yang medorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an. Pertama sejumlah filosofi mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis senagi suatu tanggapan atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis d Amerika Serikat. Kedua terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manajemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Sepuluh tahun kemudian etika bisnis mulai merambah dan berkembang meluas di Eropa. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada Tahun 1987 didirikan European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
                Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990, ketika bisnis telah menjadi fenomena global dan bersifat nasional, internasional, dan global seperti bisnis itu sendiri. Di Indonseia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
Etika Bisnis Dalam Akuntansi
                Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi akuntansi dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang atau pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
                Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keungan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Contoh Kasus Etika Bisnis
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya. PERMASALAH Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah.
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
www.enomutzz.wordpress.com/2011/11/03/perilaku-etika-dalam-bisnis
http://darylagustian.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-etika-bisnis-indomie-di.html
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: