Wajib Daftar Perusahaan

DASAR HUKUM  WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

    Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untukkepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
       Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
       Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT baruadalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita harus membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu system besar.Selain Itu, Wajib Daftar Perusahaan diatur dalam undang-undang :
§  Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar  Perusahaan
§  Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
§  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
§  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan

Tujuan dan Sifat
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha


Manfaat
1.       Bagi Pemerintah :
ü  Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
ü  Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib

2.       Bagi Dunia Usaha :
ü  Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
ü  Memudahkan mencari mitra bisnis;
ü  Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
ü  Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
ü  Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

ü  Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

ü  Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

ü  Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

ü  Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
o    Kantor Cabang,
o    Kantor Pembantu,
o    Anak Perusahaan,
o    Agen,
o    Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
§  Perseroan Terbatas (PT);
§  Koperasi;
§  Persekutuan Komanditer (CV);
§  Firma (Fa);
§  Perorangan;
§  Bentuk Perusahaan Lain
Hal Yang Dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan

a)       Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan kecil perorangan yang :
§  Dijalankan sendiri;
§  Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
§  Tidak memerlukan izin usaha;
§  Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
b)       Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit
§  Pendidikan formal
§  Pendidikan non formal
§  Rumah sakit
c)       Yayasan dsb.
Hal Yang Wajib Didaftarkan Oleh Perusahaan
1.       Pengenalan Tempat
2.       Data Umum Perusahaan
3.       Legalitas Perusahaan
4.       Data Pimpinan Perusahaan
5.       Data Pemegang Saham Perusahaan
6.       Data Kegiatan Perusahaan
7.       Komoditi / Produk;
8.       Modal;
9.       Kategori Perusahaan;
10.    Informasi Lainnya.

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.

Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.

Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.

Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
1.       Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.       Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.       Harga nominal Saham
4.       Tanggal Pencatatan (listing);
5.       Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Pendaftaran Wajib Daftar Perusahaan
Tempat :
Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP)
Cara :
§  Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
§  Membayar biaya administrasi
§  Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/ Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Sanksi yang dikenakan, apabila tidak melakukan pendaftaran :
§  Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
§  Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
§  Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sumber :
     www.slideshare.net/egajalaludin/wajib-daftar-perusahaan


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: