DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 :
Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untukkepaniteraan
raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan
KUHD sebagai ketentuan umum.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib
Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib
Daftar Perusahaan).
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN
TERBATAS
Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No.
1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan
perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang
perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah
satu ketentuan baru dalam UUPT baruadalah pengajuan permohonan pendirian
PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar
isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Terdapat banyak metode penafsiran
hukum, salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini
adalah metode penafsiran sistematis, kita harus membaca undang-undang dalam
keseluruhannya, kita tidak boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari
keseluruhannya, tetapi kita harus meninjaunya dalam hubungannya dengan
ketentuan sejenis, antara banyak peraturan terdapat hubungan yang satu timbul
dan yang lain seluruhnya merupakan satu system besar.Selain
Itu, Wajib Daftar Perusahaan diatur dalam undang-undang :
§ Undang-undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan
§ Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas
§ Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib
Daftar Perusahaan
§ Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib
Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan
Tujuan dan Sifat
Daftar perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Manfaat
1. Bagi Pemerintah :
ü Memudahkan sewaktu-waktu dapat
mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha
di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
ü Sebagai masukan dalam menyusun dan
menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan
pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan
tertib
2. Bagi Dunia Usaha :
ü Menciptakan keterbukaan antar
perusahaan;
ü Memudahkan mencari mitra bisnis;
ü Mendasarkan investasi pada perkiraan
yang jelas;
ü Meningkatkan kepercayaan masyarakat
akan kredibilitas suatu perusahaan.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
ü Daftar
Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
ü Perusahaan
→ setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap
dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
ü Pengusaha
→ setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan.
ü Usaha
→ setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian,
yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba.
ü Menteri
→ menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya
di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan,
termasuk di dalamnya :
o
Kantor
Cabang,
o
Kantor
Pembantu,
o
Anak
Perusahaan,
o
Agen,
o
Perwakilan
Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban
pendaftaran berbentuk usaha :
§ Perseroan Terbatas (PT);
§ Koperasi;
§ Persekutuan Komanditer (CV);
§ Firma (Fa);
§ Perorangan;
§ Bentuk Perusahaan Lain
Hal Yang Dikecualikan dari Wajib
Daftar Perusahaan
a) Perusahaan Negara yang berbentuk
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan kecil perorangan yang :
§ Dijalankan sendiri;
§ Memperkerjakan anggota keluarga
terdekat;
§ Tidak memerlukan izin usaha;
§ Tidak merupakan badan hukum atau
persekutuan
b) Usaha di luar bidang ekonomi yang
tidak bertujuan mencari profit
§ Pendidikan formal
§ Pendidikan non formal
§ Rumah sakit
c) Yayasan dsb.
Hal Yang Wajib Didaftarkan Oleh Perusahaan
1. Pengenalan Tempat
2. Data Umum Perusahaan
3. Legalitas Perusahaan
4. Data Pimpinan Perusahaan
5. Data Pemegang Saham Perusahaan
6. Data Kegiatan Perusahaan
7. Komoditi / Produk;
8. Modal;
9. Kategori Perusahaan;
10. Informasi Lainnya.
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum
tanggal berlakunya berakhir.
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas
Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
1. Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2. Tanggal & Nomor Izin Ketua
Bapepam;
3. Harga nominal Saham
4. Tanggal Pencatatan (listing);
5. Tanggal Pencabutan Pencatatan
(delisting)
Pendaftaran Wajib Daftar Perusahaan
Tempat :
Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas
yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Cara :
§ Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
§ Membayar biaya administrasi
§ Pendaftaran Perusahaan wajib
dilakukan oleh Pemilik/Pengurus/ Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Sanksi yang dikenakan, apabila tidak
melakukan pendaftaran :
§ Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32
UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
§ Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33
UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara
keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
§ Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34
UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak
untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain
untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
Sumber :
www.slideshare.net/egajalaludin/wajib-daftar-perusahaan
0 komentar:
Posting Komentar