Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:


1.    Negosiasi (perundingan)
2.    Enquiry atau penyelidikan
3.    Mediasi
4.    Konsiliasi
5.    Arbitrase
6.    Judicial Settlement atau Pengadilan
7.    Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional

Alternatif penyelesaian sengketa (APS) adalah seperangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan untuk :
1.Menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan untuk keuntungan para pihak yang bersengketa.
2. Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi.
3. Mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan.

Alternatif penyelesaian sengketa dilandasi prinsip “pemecahan masalah dengan bekerja sama yang disertai dengan itikat baik kedua belah pihak” dikarenakan dua alasan :

Jenis perselisihan membutuhkan cara pendekatan yang berlainan dan para pihak yang bersengketa merancang prosedur / tata cara khusus untuk penyelesaian berdasarkan musyawarah, perselisihan dan sengketa diantara dua pihak yang melakukan hubungan kerjasama mungkin saja terjadi. Terjadinya perselisihan dan sengketa ini sering kali disebabkan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dengan baik ataupun karena ada pihak yang wanprestasi, sehingga merugikan pihak lainnya.

         APS melibatkan partisipasi yang lebih intensif dan langsung dari kedua belah pihak dalam usaha penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa bisa melalui dua cara yaitu pengadilan dan arbitrase. Konflik bisa terjadi antara pengadilan dan arbitrase dalam penentuan kewenangan mutlak untuk menyelesaikan perkara. Kewenangan mutlak arbitrase tercipta melalui klausul arbitrase yang terdapat pada suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa atau berdasarkan kesepakatan para pihak setelah timbul perselisihan. Bab XV, Pasal 32 Undang-undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 mengatur mengenai penyelesaian sengketa. Dalam ketentuan tersebut diuraikan bagaimana cara penyelesaian sengketa yang digunakan apabila terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal. Cara penyelesaian sengketa tersebut antara lain :
a) Musyawarah dan mufakat;
b) Arbitrase;
c) Pengadilan;
d) ADR;
e) Khusus untuk sengketa antara pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, sengketa diselesaikan melalui arbitrase atau melalui pengadilan;
f) Khusus untuk sengketa antara pemerintah dengan penanam modal asing, sengketa diselesaikan melalui arbitrase internasional yang telah disepakati.

Cara penyelesaian melalui arbitrase dapat dilakukan melalui arbitrase nasional, Badan Arbitrase Nasional (BANI) , arbitrase ad hoc maupun arbitrase asing. Arbitrase asing yang biasa dipilih dalam penyelesaian sengketa penanaman modal antara lain seperti : ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes) dan ICC (International Chamber of Commerce). Berkaitan dengan arbitrase asing tersebut, Indonesia telah meratifikasi New York Conventionon Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award of 1958. ADR atau Alternative Dispute Resolution diartikan atau Penyelesaian Sengketa Alternatif, menurut UU No.30 Tahun 1999, adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.

Permasalahan yang timbul ialah mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Ciri putusan arbitrase asing adalah didasarkan atas faktor wilayah teritorial. Dengan demikian, suatu putusan tetap dikatakan sebagai putusan arbitrase asing apabila putusan dijatuhkan di luar negeri dan tidak digantungkan pada syarat perbedaan kewarganegaraan maupun perbedaan tata hukum. Terlepas dari kedua aturan tersebut, saat ini untuk pengakuan dan pelaksanaan atas putusan arbitrase asing diatur lebih lanjut dalam ketentuan UU No 30 tahun 1999 Pasal 65 s.d. 69. mengenai arbitrase asing diatur dalam Bab VI bagian kedua tentang Arbitrase Internasional dan yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan arbitrase asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber :  
                 http://dave-simanjutak.blogspot.com
                 http://dithaaltha26.blogspot.com 
                 http://onesnite.blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: