HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan

Perikatan adalah merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Dasar Hukum Perikatan
Perikatan dapat timbul karena :
1. Perjanjian, 
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubunganhukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamaka Perikatan.

   2. Undang-Undang.
        a. Karena UU saja
        b. Karena perbuatan manusia

Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
·  Azas Kebebasan Berkontrak
                           Pasal 1338 BW, menyatakan bahwa " Segala sesuatu Perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya ". Sistem terbuka adalah bahwa Dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian sebagai Undang-Undang bagi mereka sendiri ".

·  Azas Konsensualitas
            Bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Azas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 BW Sahnya suatu perjanjian adalah :


            1. Kata sepakat.
            Bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat, setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan.

2. Cakap bertindak.
      Bahwa yang melakukan perjanjian adalah orang yang harus dewasa.

3. Sesuatu hal tertentu.
      Artinya apa yang harus diperjanjikan harus jelas dan terperinci, sehingga diketahui hak dan kewajiban para pihak.

4. Causa yang halal.
Artinya bahwa isi daripada perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan/causa yang diperbolehkan oleh UU, kesusilaan dan ketertiban umum.

Hapusnya Hukum Keterikatan 
Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah
1.    Pembayaran,
2.    Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang,
3.    Pembaharuan hutang,
4.    Perjumpaan hutang/kompensasi,
5.    Percampuran hutang,
6.    Pembebasan hutang,
7.    Musnahnya suatu barang,
8.    Pembatalan,
9.    Berlakunya syarat Batal,
10.     Lewat Waktu.

Sumber     :
  

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: