Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


A. Pengertian Hukum 

VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

UTRECHTHukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

WIRYONO KUSUMOHukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

MOCHTAR KUSUMAATMADJAHukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

LILY RASJIDIHukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

SOETANDYO WIGJOSOEBROTOBahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

A.L GOODHARTHukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

AUSTINHukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

HANS KELSENHukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan

MARXHukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

MONTESQUIEUHukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya

BAMBANG SUNGGONOHukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

THOMAS AQUINASHukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya

LEON DUGUITHukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

IMMANUEL KANTHukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

S.M. AMIN, S.H.Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi

J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya Van VanenhovenSuatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Prof. Soedkno MertokusumoKeseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

AristotelesSesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Hugo de GrotiusPeraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Eugen EhrlichSesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Roscoe PoundSebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

Karl Von SavignyAturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

LlywellinApa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

HolmesApa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Paul ScholtenSuatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

Thomas HobbesSebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

M J Van ApelDornSebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

Soerjono SoekamtoMempunyai berbagai arti:1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan3. Hukum dalam arti kadah atau norma4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis5. Hukum dalam arti keputusan pejabat6. Hukum dalam arti petugas7. Hukum dalam arti proses pemerintah8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai


Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupemerintah (Kamus Besar Bahasa Indonesia).




B. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

Etimologi Tujuan Hukum

Tujuan hukum berasal dari kata tujuan dan hukum. Secara etimologi, kata tujuan berarti :
“arah atau sasaran yang hendak dicapai”
Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia.
Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.
Pengertian hukum yang akan digunakan disini adalah pengertian hukum dalam ilmu hukum atau  pengertian hukum standar yang biasanya diberikan kepada kalangan atau mereka yang baru akan belajar mengenal hukum.
Hukum adalah:
‘Kumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mendapat sanksi’
Berdasarkan pengertian diatas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah:
“arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat”
Setelah mengetahui pengertian dari dua kata di atas, secara umum dapat kita mengartikan bahwa tujuan hukum ialah arah atau sasaran yang hendak dicapai hukum dalam mengatur masyarakat.

Tujuan Hukum Menurut Aliran dan Paham dalam Hukum

Aliran etis menganggap tujuan hukum pada dasarnya ialah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu aliran etis menganggap bahwa hukum itu ditentukan oleh adanya keyakinan terhadap sesuatu itu adil atau tidak adil. Pakar hukum yang mendukung paham atau aliran etis adalah Geny, Wartle, Ehrliek, Gery Mil dan Aristoteles.
Disisi lain ada juga yang menentang aliran ini. Salah satunya adalah Sudikno Mertokusumo, yang menyatakan bahwa:
“Apabila kita mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk mewujudkan keadilan, maka itu berarti hukum itu tumbuh dan identik dengan keadilan. Namun hukum tidak identik dengan  keadilan dan dengan demikian, teori etis telah berat sebelah dengan menganggap tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan”
 Sementara itu ada juga aliran utilistis, yakni yang menganggap tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi mayoritas umat manusia. Aliran utilistis cenderung menerapkan ajaran moral praktis karena menganggap bahwa tujuan hukum hanyalah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mayoritas masyarakat atau sebanyak-banyaknya masyarakat.
Selain kedua aliran tersebut diatas, terdapat juga aliran Yuridis Dogmatik yang menganggap bahwa tujuan hukum adalah semata-mata hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Aliran Yuridis Dogmatik ini menganggap bahwa hukum yang telah tertuang dalam rumusan peraturan perundang-undangan adalah sesuatu yang memiliki kepastian untuk diwujudkan. Kepastian hukum adalah hal yang mutlak bagi setiap aturan dan karena itu kepastian hukum itu sendiri merupakan tujuan hukum. Penganut aliran ini sepertinya lupa bahwa sebenarnya penegakan hukum itu sendiri bukan suatu yang harus tetapi sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Perbedaan pendapat mengenai tujuan hukum tidak terbatas pada ketiga aliran yang berbeda dalam merumuskan tujuan hukum tersebut diatas. Masih terdapat pendapat-pendapat lainnya mengenai tujuan hukum. Masing-masing pendapat mengenai tujuan hukum tersebut tidak terlepas dari kondisi sosial yang menjadi latar belakang kelompok masyarakat itu sendiri. Karena setiap karakteristik yang menjelma menjadi ideologi masyarakat sekaligus merupakan cita hukum masyarakat itu sendiri.


Tujuan Hukum Menurut Pakar Hukum :

Prof. Subekti, S.H.Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara, yang mendapatkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagian pada rakyat-rakyatnya. 
Van Apeeldoorn, Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
Teori Etis, Hukum itu semata-mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak asli”. 
Oeny, Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : “kepentingan daya guna dan kemanfaatannya” 
Bentham (Teori Utilitarianisme), Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”. 
Prof. Y.Van Kant, Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
 Geny, Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan. 
Tujuan Hukum Nasional Indonesia, Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tertingi Negara, lembaga-lembaga tinggi Negara, semua pejabat Negara, setiap warga Indonesia, agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.
 Sumber Hukum:

ÚSumber hukum dalam arti materiil
Berasal dari keyakinan dan perasaan yang menentukan isi atau materi ( jiwa ) hukum. Faktor-faktor yang 
turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum :
ÚStuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
ÚKebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
ÚHukum yang berlaku ÚTata hukum negara-negara lain
ÚKeyakinan tentang agama dan kesusilaan
ÚKesadaran hukum

ÚSumber hukum dalam arti formil
Sumber hukum yang bersangkut-paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
1).Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat 
secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena 
bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))

2).Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui 
oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi

3). Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan 
dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

4).Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu 
yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.

5).Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam 
hukum dan penerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1.     UUD 1945; 
2.    Peraturan Pemerintah;
3.    Ketetapan MPR RI;
4.     Keputusan Presiden; 
5.    UU;
6.     Peraturan Daerah.
7.    Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu);




C. Kaidah Hukum


Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang 
timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat 
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.



Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
 
D. Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.


Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara


MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan


ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien


HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya


PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat




Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost). Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1.    Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional. Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2.                   Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Sumber : 
http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.htmlhttp://velanthin.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum.htmlhttp://statushukum.com/tujuan-hukum.htmlhttp://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/kaidahnorma-hukum/http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/kaidah-dan-norma-hukum-2/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: